
Pak Jokowi, Pengusaha Ngeluh Insentif 'Super' Datang Telat
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
10 July 2019 17:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memberikan catatan soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) insentif "super".
Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. PP ini jadi landasan hukum 'Super Deductible Tax' atau pengurangan pajak di atas 100% bahkan bisa mencapai 300%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri memang mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi pada periode keduanya langsung memberikan gebrakan insentif pajak. Namun, bagi industri alas kaki, kebijakan itu "sedikit" telat.
"Sedikit ada catatan dari kami, sebenarnya ini sudah dari kemarin-kemarin kita butuhkan sebenarnya. Terutama kita kan ingin, satu, menangkap peluang ketika terjadi ketidakpastian market di mana ada perang dagang di situ, sebenarnya salah satunya kan kita ingin menangkap peluang itu," kata Firman kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/7)
Ia mengatakan pada PP itu yang akan akan mendapatkan insentif adalah industri baru (pionir) dan perluasan. Namun, sayangnya banyak industri alas kaki sudah melakukan perluasan pada 2019 dan beberapa tahun lalu. "Bahkan sudah lama, tapi timing-nya kurang tepat lah. Karena ini kan prosesnya begitu cepat. Belum lagi sebenarnya industri alas kaki itu sudah dalam beberapa tahun ini sudah melakukan perluasan inventaris daerah baru," katanya.
Ia bahkan mengatakan beberapa bulan yang lalu ada industri alas kaki yang sempat bertanya kepadanya, apakah saat melakukan perluasan industri karena memang ada permintaan yang tumbuh tetapi apa yang bisa pengusaha dapat dengan investasi baru di Indonesia.
Namun, ia mengatakan adanya Super Deductible Tax tetap menarik bagi pengusaha alas walaupun terbitnya telat. Sebelum Super Deductible Tax, memang sudah ada insentif tax holiday dan tax allowance. Ia berharap bila ada industri yang tak dapat insentif tax holiday dan tax allowance, bisa mendapatkan insentif yang baru.
"Cuma kan itu waktunya sudah kemarin-kemarin. Kita berharap dengan keluarnya sekarang kita masih bisa mengejar yang kemarin berencana itu untuk bisa kembali lagi. Untuk yang mau perluasan kita bisa tawarkan lagi," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Dampak Super Deductible Tax Baru Terasa Tahun 2020
Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. PP ini jadi landasan hukum 'Super Deductible Tax' atau pengurangan pajak di atas 100% bahkan bisa mencapai 300%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri memang mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi pada periode keduanya langsung memberikan gebrakan insentif pajak. Namun, bagi industri alas kaki, kebijakan itu "sedikit" telat.
"Sedikit ada catatan dari kami, sebenarnya ini sudah dari kemarin-kemarin kita butuhkan sebenarnya. Terutama kita kan ingin, satu, menangkap peluang ketika terjadi ketidakpastian market di mana ada perang dagang di situ, sebenarnya salah satunya kan kita ingin menangkap peluang itu," kata Firman kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/7)
Ia mengatakan pada PP itu yang akan akan mendapatkan insentif adalah industri baru (pionir) dan perluasan. Namun, sayangnya banyak industri alas kaki sudah melakukan perluasan pada 2019 dan beberapa tahun lalu. "Bahkan sudah lama, tapi timing-nya kurang tepat lah. Karena ini kan prosesnya begitu cepat. Belum lagi sebenarnya industri alas kaki itu sudah dalam beberapa tahun ini sudah melakukan perluasan inventaris daerah baru," katanya.
Ia bahkan mengatakan beberapa bulan yang lalu ada industri alas kaki yang sempat bertanya kepadanya, apakah saat melakukan perluasan industri karena memang ada permintaan yang tumbuh tetapi apa yang bisa pengusaha dapat dengan investasi baru di Indonesia.
Namun, ia mengatakan adanya Super Deductible Tax tetap menarik bagi pengusaha alas walaupun terbitnya telat. Sebelum Super Deductible Tax, memang sudah ada insentif tax holiday dan tax allowance. Ia berharap bila ada industri yang tak dapat insentif tax holiday dan tax allowance, bisa mendapatkan insentif yang baru.
"Cuma kan itu waktunya sudah kemarin-kemarin. Kita berharap dengan keluarnya sekarang kita masih bisa mengejar yang kemarin berencana itu untuk bisa kembali lagi. Untuk yang mau perluasan kita bisa tawarkan lagi," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Dampak Super Deductible Tax Baru Terasa Tahun 2020
Most Popular