
Musim Kemarau Datang, Kurang 25% Lahan Masuk Asuransi
S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
08 July 2019 21:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah wilayah pertanian dan sentra produksi beras di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara telah mengalami kekeringan hingga gagal panen (puso).
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mencatat, sejak awal musim tanam bulan April hingga 4 Juli 2019 kekeringan telah melanda 102.746 hektar lahan padi di tujuh provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kekeringan tersebut telah mengakibatkan gagal panen (puso) seluas 9.358 hektar dengan kerusakan paling parah terjadi di Jawa Timur seluas 5.069 hektar, diikuti Jawa Tengah 1.893 hektar, Yogyakarta 1.757 hektar, Jawa Barat 624 hektar dan NTT seluas 15 hektar. Dampak kemarau bagi petani akan berdampak pada kerugian, yang butuh perlindungan asuransi pertanian.
Namun, dari satu juta hektar lahan padi di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang ditargetkan terjamin Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun ini, hingga hari ini (8/7) realisasi klaim belum mencapai seperempat, alias 232.255 hektar.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengungkapkan, realisasi AUTP masih jauh di bawah target karena umumnya petani baru mengajukan asuransi di musim tanam kedua setiap tahunnya.
"Itu tiap tahun begitu. Biasanya 800 ribu hektar per tahun. Tahun lalu, dari 800 ribu hektar yang terjamin asuransi ada sekitar 200 ribu hektar yang mengajukan klaim, yakni yang terkena bencana atau puso," kata Edhy di kantornya, Senin (8/7/2019).
Sebagai informasi, Kementan menyediakan AUTP bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat hama, kekeringan dan banjir dengan ganti rugi mencapai Rp 6.000.000 per hektar dan dibayarkan melalui perusahaan asuransi PT Jasindo.
Jangka waktu pertanggungan sejak masa tanam sampai dengan masa panen (4 bulan) dengan premi sebesar Rp36.000 dibayarkan petani dan Rp 144.000 disubsidi pemerintah.
Adapun ganti rugi diberikan untuk lahan padi yang sudah berumur lebih dari 10 hari setelah tanam serta luas kerusakan lebih dari 75% pada setiap luas petak alami.
(hoi/hoi) Next Article Dilibas Pabrik Hingga Perumahan, 650 Ribu Ha Sawah Musnah
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mencatat, sejak awal musim tanam bulan April hingga 4 Juli 2019 kekeringan telah melanda 102.746 hektar lahan padi di tujuh provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kekeringan tersebut telah mengakibatkan gagal panen (puso) seluas 9.358 hektar dengan kerusakan paling parah terjadi di Jawa Timur seluas 5.069 hektar, diikuti Jawa Tengah 1.893 hektar, Yogyakarta 1.757 hektar, Jawa Barat 624 hektar dan NTT seluas 15 hektar. Dampak kemarau bagi petani akan berdampak pada kerugian, yang butuh perlindungan asuransi pertanian.
Namun, dari satu juta hektar lahan padi di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang ditargetkan terjamin Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun ini, hingga hari ini (8/7) realisasi klaim belum mencapai seperempat, alias 232.255 hektar.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengungkapkan, realisasi AUTP masih jauh di bawah target karena umumnya petani baru mengajukan asuransi di musim tanam kedua setiap tahunnya.
"Itu tiap tahun begitu. Biasanya 800 ribu hektar per tahun. Tahun lalu, dari 800 ribu hektar yang terjamin asuransi ada sekitar 200 ribu hektar yang mengajukan klaim, yakni yang terkena bencana atau puso," kata Edhy di kantornya, Senin (8/7/2019).
Sebagai informasi, Kementan menyediakan AUTP bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat hama, kekeringan dan banjir dengan ganti rugi mencapai Rp 6.000.000 per hektar dan dibayarkan melalui perusahaan asuransi PT Jasindo.
Jangka waktu pertanggungan sejak masa tanam sampai dengan masa panen (4 bulan) dengan premi sebesar Rp36.000 dibayarkan petani dan Rp 144.000 disubsidi pemerintah.
Adapun ganti rugi diberikan untuk lahan padi yang sudah berumur lebih dari 10 hari setelah tanam serta luas kerusakan lebih dari 75% pada setiap luas petak alami.
(hoi/hoi) Next Article Dilibas Pabrik Hingga Perumahan, 650 Ribu Ha Sawah Musnah
Most Popular