Pascapemilu

99% Pelanggar Netralitas ASN Berstatus PNS Daerah, Nah Lho!

tahir saleh, CNBC Indonesia
06 July 2019 16:53
BKN mengungkapkan bahwa data yang dirangkum mencatat 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah.
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa data yang dirangkum mencatat 99,5% pelanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018-Maret 2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan p
elanggaran netralitas saat Pilpres 2019 itu terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

Selain aktivitas medsos, dalam siaran pers BKN mengungkapkan, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung. Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.


Guna m
enindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pascapemilihan umum.

"Kelima institusi ini akan bekerja sama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar," ujar Mohammad Ridwan, melalui siaran pers, yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (6/7/2019). 

Ridwan mengatakan, mengawali kerja sama tersebut, pihaknya mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.

Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.

Ridwan menjelaskan kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.


Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

"Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di Pusat dan Daerah," tegasnya.


(tas) Next Article Mulai 1 Januari 2020, 1.000 PNS Ngantor di Rumah! Asyik nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular