
Mimpi RI Wujudkan PLTS Terapung Akbar Ditentukan Bulan Depan
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 July 2019 18:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia bercita-cita memiliki pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung dengan kapasitas besar, seperti di negara-negara maju. Impian ini sudah disusun sejak 2017 lalu, namun kemungkinan baru akan dimulai pada Agustus ini.
Lokasinya berada di Waduk Cirata, Jawa Barat. PLTS Cirata merupakan PLTS terapung pertama di Indonesia ini akan dibangun dalam beberapa tahap. PLTS ini dibuat terapung di atas waduk agar biaya investasinya murah, tak perlu pembebasan lahan.
Adapun, pembangkit ini berkapasitas 145 MW, dan ditargetkan bisa beroperasi ada 2021 mendatang, mundur dari jadwal sebelumnya yakni pada 2019. Pengerjaannya dilakukan dalam satu tahap dari yang tadinya direncankan dua tahap. Sedangan untuk nilai proyek ini berkisar US$ 150-200 juta.
Pembahasan proyek floating PV power plant di Waduk Cirata, Purwakarta, ini masih terus bergulir sampai sekarang.
Sampai saat ini, sudah ada 8 perusahaan yang masuk dalam daftar pendek pemenang tender. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjabarkan, dari 8 perusahaan tersebut, terdapat 3 perusahaan dari Jepang, 2 perusahaan dari Arab Saudi, satu perusahaan dari China, dan 1 perusahaan dari Korea, dan satu perusahaan dari Uni Emirat Arab, yakni Masdar.
"Sekarang lagi request for proposal, mereka beri proposal kepada PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk dievaluasi," ujar Rida saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, batas akhir penyerahan proposalnya yakni pada 12 Juli 2019. Sedangkan untuk penentuan pemenangnya pada 19 Agustus 2019.
Sebelumnya, perusahaan pengembang energi terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA), Masdar, mendapat hak istimewa untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung alias floating PV power plant di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.
Hak istimewa tersebut diberikan dalam tender proyek energi terbarukan tersebut. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menuturkan dua pekan lalu dirinya sudah melakukan pembicaraan dengan PLN dan sudah membuat prosedur standar (SOP) untuk proyek tersebut.
Ia menjelaskan, ketika proyek ditender, ada syarat dan ketentuan (T&C), kemudian ada harga baru yang ditawarkan ketika tender, saat itu Masdar mendapat hak istimewa untuk right to match.
"Tender dulu, dapat berapa. Nah, itu Masdar dapat privillege. Sehingga nanti dalam SOP tersebut ada proses right to match. Nanti pemerintah ke pemerintah (G to G) akan mengacu pada hasil tender tersebut. At the end, kalau harga nggak kompetitif bisa saja bukan Masdar pelaksananya," jelas Arcandra saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Lebih lanjut, Arcandra mengatakan, aturan tersebut berlaku umum dan bisa diimplementasikan untuk proyek energi terbarukan lainnya.
Sebagai informasi, sejak 2017, PT PLN (Persero) dan perusahaan pengembang energi terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA), Masdar, sedang menyelesaikan kajian untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung alias floating PV power plant di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.
(gus) Next Article Hari Ini Jokowi Bakal Resmikan PLTS Apung Terbesar di ASEAN
Lokasinya berada di Waduk Cirata, Jawa Barat. PLTS Cirata merupakan PLTS terapung pertama di Indonesia ini akan dibangun dalam beberapa tahap. PLTS ini dibuat terapung di atas waduk agar biaya investasinya murah, tak perlu pembebasan lahan.
Pembahasan proyek floating PV power plant di Waduk Cirata, Purwakarta, ini masih terus bergulir sampai sekarang.
Sampai saat ini, sudah ada 8 perusahaan yang masuk dalam daftar pendek pemenang tender. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjabarkan, dari 8 perusahaan tersebut, terdapat 3 perusahaan dari Jepang, 2 perusahaan dari Arab Saudi, satu perusahaan dari China, dan 1 perusahaan dari Korea, dan satu perusahaan dari Uni Emirat Arab, yakni Masdar.
"Sekarang lagi request for proposal, mereka beri proposal kepada PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk dievaluasi," ujar Rida saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, batas akhir penyerahan proposalnya yakni pada 12 Juli 2019. Sedangkan untuk penentuan pemenangnya pada 19 Agustus 2019.
Sebelumnya, perusahaan pengembang energi terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA), Masdar, mendapat hak istimewa untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung alias floating PV power plant di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.
Hak istimewa tersebut diberikan dalam tender proyek energi terbarukan tersebut. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menuturkan dua pekan lalu dirinya sudah melakukan pembicaraan dengan PLN dan sudah membuat prosedur standar (SOP) untuk proyek tersebut.
Ia menjelaskan, ketika proyek ditender, ada syarat dan ketentuan (T&C), kemudian ada harga baru yang ditawarkan ketika tender, saat itu Masdar mendapat hak istimewa untuk right to match.
"Tender dulu, dapat berapa. Nah, itu Masdar dapat privillege. Sehingga nanti dalam SOP tersebut ada proses right to match. Nanti pemerintah ke pemerintah (G to G) akan mengacu pada hasil tender tersebut. At the end, kalau harga nggak kompetitif bisa saja bukan Masdar pelaksananya," jelas Arcandra saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Lebih lanjut, Arcandra mengatakan, aturan tersebut berlaku umum dan bisa diimplementasikan untuk proyek energi terbarukan lainnya.
Sebagai informasi, sejak 2017, PT PLN (Persero) dan perusahaan pengembang energi terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA), Masdar, sedang menyelesaikan kajian untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung alias floating PV power plant di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.
(gus) Next Article Hari Ini Jokowi Bakal Resmikan PLTS Apung Terbesar di ASEAN
Most Popular