Top! Langkah Konkret Sri Mulyani Sikat Eksportir Nakal

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 July 2019 16:15
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019.
Foto: Halal Bihalal Idul Fitri di Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019. PMK ini mengatur sanksi berupa denda bagi para eksportir nakal yang tak lapor devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam (DHE SDA).

DHE SDA ini berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. PMK DHE SDA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mengimplementasikan aturan ini dilakukan bersama dengan Bank Indonesia. Dalam hal ini, akan ada di Ditjen Bea dan Cukai.

"Kita bekerjasama dengan BI melalui suatu sistem informasi antara bea cukai dan BI kita bisa identifikasi arus barang melalui bea cukai dan arus uang melalui sistem perbankan dan BI," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Melalui aturan ini, pemerintah nantinya bisa mengidentifikasikan nama perusahaan dan jumlah ekspor yang dilakukan serta jumlah devisa yang diperoleh dari ekspor tersebut. Dengan demikian, maka semua devisa hasil ekspor akan tercatat.

"PMK ini kelanjutan dari keharusan dari eksportir lakukan repatriasi dari devisa ke dalam negeri," jelasnya.

Sementara itu, untuk pengenaan sanksinya akan diberikan oleh Bea dan Cukai melalui rekomendasi dari Bank Indonesia.

"Sisi sanksi tentu dari bea cukai yang bisa lakukan apakah itu dalam bentuk penundaan ekspor atau harus lakukan pembayaran denda sesuai yang diharuskan dalam peraturan mengenai DHE," tegasnya.

Dalam pasal 8 PMK tersebut tertuang sanksi bagi eksportir nakal yang tak menempatkan DHE SDA-nya.

Berikut bunyi pasal 8 :

  1. Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
  2. Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
  3. Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.






(dru) Next Article Bangga! Sri Mulyani Bawa Pulang Penghargaan Internasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular