
Tak Bawa Pulang Devisa Ekspor, Kena Sanksi Tegas Sri Mulyani!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
03 July 2019 20:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019.
PMK ini mengatur sanksi berupa denda bagi para eksportir nakal yang tak lapor devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam (DHE SDA).
"Khusus devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia," jelas PMK yang ditandatangani 1 Juli 2019.
DHE SDA ini berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. PMK DHE SDA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
"Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing," jelas PMK tersebut lagi.
Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam pasal 8 PMK tersebut tertuang sanksi bagi eksportir nakal yang tak menempatkan DHE SDA-nya.
Berikut bunyi pasal 8 :
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal "Desa Setan" yang Terima Dana Desa
PMK ini mengatur sanksi berupa denda bagi para eksportir nakal yang tak lapor devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam (DHE SDA).
"Khusus devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia," jelas PMK yang ditandatangani 1 Juli 2019.
DHE SDA ini berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. PMK DHE SDA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
"Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing," jelas PMK tersebut lagi.
Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam pasal 8 PMK tersebut tertuang sanksi bagi eksportir nakal yang tak menempatkan DHE SDA-nya.
Berikut bunyi pasal 8 :
- Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
- Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
- Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal "Desa Setan" yang Terima Dana Desa
Most Popular