
Selain Naikkan Harga, Sri Mulyani Siapkan Materai Digital
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
03 July 2019 19:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan satu tarif untuk bea meterai sebesar Rp10.000 per lembar. Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menyiapkan meterai digital untuk dokumen digital pada revisi UU bea meterai tersebut.
Menurutnya, saat ini yang menjadi objek bea meterai baru hanya dokumen dalam bentuk kertas saja. Namun, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet maka banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital.
"Oleh karena itu, di dalam RUU bea materai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3/2019).
Selain itu, pengaturan ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau undang-undang informasi dan transaksi elektronik. UU ini mengatur transaksi yang bersifat elektronik, termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik.
"Kan yang paling penting kan bentuk esensi dokumennya itu adalah dokumen yang memiliki nilai value penyerahan uang. Jadi walaupun dalam bentuk digital, dia juga sama dengan non digital atau kertas. Jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki materainya," jelasnya.
Nantinya, untuk meterai digital akan dibayarkan dengan cara digital pula dan akan dibahas lebih lanjut. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan teknologinya.
"Pembayaran digital memungkinkan, kita juga absort teknologi yang baru dan nanti bagaimana bentuknya itu yang akan nanti dibahas," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, meterai digital ini sudah ada di dalam RUU Bea Meterai dan akan segera ditentukan pasal-pasalnya rinciannya.
"Bentuk materainya juga nanti dibuka pasal yang memungkinkan lebih variasi, bukan hanya harus materai tempel. Mungkin pembayaran nya secara digital juga memungkinkan," ujar Robert.
(dru) Next Article Wah! Sri Mulyani Usulkan Materai Satu Harga, Jadi Rp 10.000
Menurutnya, saat ini yang menjadi objek bea meterai baru hanya dokumen dalam bentuk kertas saja. Namun, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet maka banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital.
"Oleh karena itu, di dalam RUU bea materai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3/2019).
Nantinya, untuk meterai digital akan dibayarkan dengan cara digital pula dan akan dibahas lebih lanjut. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan teknologinya.
"Pembayaran digital memungkinkan, kita juga absort teknologi yang baru dan nanti bagaimana bentuknya itu yang akan nanti dibahas," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, meterai digital ini sudah ada di dalam RUU Bea Meterai dan akan segera ditentukan pasal-pasalnya rinciannya.
"Bentuk materainya juga nanti dibuka pasal yang memungkinkan lebih variasi, bukan hanya harus materai tempel. Mungkin pembayaran nya secara digital juga memungkinkan," ujar Robert.
(dru) Next Article Wah! Sri Mulyani Usulkan Materai Satu Harga, Jadi Rp 10.000
Most Popular