
Dana Rp 19 T Dikucurkan dari Kas Negara Demi Gaji-13 PNS
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 July 2019 14:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) secara serentak pada 2 Juli kemarin. Selain itu, sehari sebelumnya, PNS juga telah menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) reguler untuk bulan Juli.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto mengatakan, anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini sudah disalurkan sepenuhnya untuk satker pusat dan PNS pusat yang ada di daerah.
Marwanto menjelaskan, anggaran gaji ke-13 ini bahkan lebih rendah yakni di bawah Rp 19 triliun dari prediksi pemerintah yang sebesar Rp 20 triliun.
Ia merinci, gaji ke-13 PNS yang sudah disalurkan sebesar Rp11,2 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp7,6 triliun. Artinya jumlah anggaran hanya Rp18,8 triliun.
"Rp20 triliun itu perkiraan yang kita buat di bulan September 2017. Jadi dengan asumsi-asumsinya berapa gaji bulan Juni tahun 2019. Padahal kan itu posisinya, tapi terjadi perubahan-perubaha (jumlah PNS). Jadi kita berharap nanti totalnya tidak sampai Rp20 triliun," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Sesuai beleid tersebut, gaji ke-13 bagi PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Bahkan, gaji ke-13 paling besar juga mencakup tunjangan kinerja.
(dru) Next Article Anggaran Rp 11 T Sudah Digelontorkan Demi Gaji ke-13 PNS
Most Popular