Solusi Atasi Penyelundupan di Perbatasan: Buka Toko Serba Ada

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
03 July 2019 12:54
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan membuka toserba (toko serba ada) bahan pokok dan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) di area perbatasan.
Foto: Suasana di perbatasan antara Kalimantan Barat dan Malaysia (Istimewa).
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan membuka toserba (toko serba ada) bahan pokok dan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) di area perbatasan. Hal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/PMK.04I2019 dilakukan guna mengurangi praktek penyelundupan.

"Masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok itu dengan mudah. Tidak perlu harus menyeberang atau tokonya kita pindah dari seberang di
wilayah kita di perbatasan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Heru menambahkan jenis-jenis barang yang boleh dijual itu harus bahan pokok, misalnya air mineral, kopi, gula, susu atau telur. Daftar jenis
bahan pokok yang boleh dijual itu pun termaktub dalam aturan PMK.

Heru menjelaskan siapa saja boleh membuka toserba tersebut. Pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda). Diharapkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa terlibat dalam pembangunan toserba.

"Tapi pengusaha yang lain sangat boleh. Dengan Dana Desa itu kan bisa digunakan untuk modal awal atau Bumdes bisa kerja sama dengan
pengusaha. Boleh," tuturnya.

Foto: Konferensi Pers Bea dan Cukai (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)


PLB ini memungkinkan para pelintas perbatasan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Proses pembelian bisa menggunakan Kartu
Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Selain itu, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data.

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.

"Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga, yaitu membangun lndonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan," ungkap Heru.

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang
pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga
diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Ya Ampun, 440 Burung Kacer dari Malaysia Diselundupkan ke RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular