Korupsi Impor Besi-Baja

Terkait Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Anak Buah Sri Mulyani

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 March 2022 15:20
Kejaksaan Agung (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Foto: Kejaksaan Agung (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung terus memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Terbaru, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Keuangan.

Saksi yang diperiksa, yaitu NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Rabu (23/3/2022).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," lanjutnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 menjadi tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Keputusan itu tertuang setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022.

Sejak 2016 hingga 2021, ada enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS). Sujel yang diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas dasar permohonan dari importir.

Importir tersebut beralasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN.

"Perusahaan BUMN itu di antaranya PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, serta PT. Pertamina Gas (Pertagas)," kata Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material baik besi, baja, baja paduan dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Sujel yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag.

"Diduga 6 enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," ujar Sumedana.

Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Setelah dilaksanakan penyelidikan, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam Importir yaitu: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

"Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (K.3.3.1)," kata Sumedana.


(miq/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung: Inisial E-S di Kasus Garuda adalah Emirsyah Satar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular