Sinyal Makin Kuat, 2 Tanda Tarif Listrik Bisa Naik Tahun Ini!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
01 July 2019 13:34
Dua tanda ini semakin menguatkan kabar akan adanya kenaikan tarif listrik di tahun ini
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo disebut-sebut bakal mengambil kebijakan non populis untuk selamatkan ekonomi RI, salah satunya adalah dengan menyesuaikan tarif listrik yang tak naik sejak 2017.

Kabar ini memang masih didiskusikan, namun sampai saat ini terdapat dua indikasi kuat yang menunjukkan tanda bahwa hal ini tidak bisa ditunda lagi.


1. Kompensasi yang Akan Dipangkas
Indikasi kenaikan tarif terbaca dari sinyal yang diberikan Kementerian Keuangan pada pekan lalu saat rapat bersama DPR RI. Pada Selasa (25/6/2019), ada indikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengurangi atau bahkan menyetop pemberian kompensasi tarif listrik kepada PLN. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dua tahun lalu, terdapat kebijakan pemerintah untuk tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini. 

"Karena tidak dilakukan ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang ditetapkan," ujarnya di gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Selisih tarif dan harga keekonomian ini kemudian ditanggung oleh pemerintah lewat kompensasi tarif listrik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlahnya sebesar Rp 23,17 triliun.

Nah, apabila pemberian kompensasi ini dikurangi atau bahkan dihentikan, Plt Direktur Utama PLN Djoko Abumanan mengatakan, maka mau tidak mau konsekuensinya adalah dilakukan penyesuaian tarif listrik agar PLN tetap bisa menjamin keandalan pasokan listrik. Atau, dengan kata lain, tarif listrik untuk golongan tertentu bisa mengalami kenaikan.

"Ya iya, mau tidak mau PLN lakukan penyesuaian tarif, kalau tidak nanti mati listriknya," ujar Djoko saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut, Djoko mengakui, pada dasarnya, perusahaan lebih senang jika memang tarif listrik tidak ditahan. Alasannya cukup sederhana, Djoko menuturkan, secara logika, sebagai penjual pasti akan lebih senang jika barang yang dijual dan kemudian dibeli langsung dibayarkan, tidak mengutang.

"Kalau dengan pemerintah kan seperti itu, kompensasinya dibayar nanti, karena harus ambil dari pajak dulu misalnya, dan sebagainya," kata Djoko.

Kendati demikian, Djoko kembali menegaskan, penentuan tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah. "Semua diputuskan di pemerintah, bukan di kami. Kalau kami hanya berusaha supaya harga itu bisa murah," imbuhnya.



2. Keuangan PLN Makin Ngos-Ngosan
Tanpa adanya kompensasi tadi, bisa jadi yang tercetak di laporan keuangan PT PLN (Persero) adalah kerugian. Bukan keuntungan. 

Sepanjang 2018, PLN berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 11,57 triliun atau naik 162,31% secara tahunan dibandingkan capaian laba bersih di 2017 yang tercatat sebesar Rp 4,41 triliun. 

Uniknya, laba bersih meroket kala pendapatan perusahaan tumbuh relatif stagnan dengan hanya mencatatkan kenaikan 6,89% year-on-year (YoY) menjadi Rp 272,9 triliun dari sebelumnya Rp 255,3 triliun.

Jika ditilik lebih detil dari laporan keuangannya, Rabu  (29/5/2019), khasiat laba bersih perusahaan ini berhasil meroket karena tahun lalu PLN menerima tambahan pemasukan yang tercatat di pos pendapatan kompensasi dan pos penghasilan lainnya.

Sementara itu, pos penghasilan lainnya melesat dari Rp 3,21 triliun di 2017 menjadi Rp 15,66 triliun tahun lalu, karena ada pembayaran piutang pemerintah sebesar Rp 7,46 triliun. 

Nah, andai saja tidak ada pembayaran kompensasi dan pembayaran piutang pemerintah, alih-alih mencatatkan keuntungan, PLN justru akan tekor dan membukukan kerugian sebelum pajak hingga Rp 10,73 triliun.

Hal ini dikarenakan, sepanjang tahun lalu biaya bahan bakar terutama bahan bakar minyak (BBM) dan gas alam naik signifikan. 

Biaya BBM melonjak 36,12% secara tahunan, dari Rp 23,32 triliun menjadi Rp 31,74 triliun. Sedangkan biaya gas alam naik 16,46% menjadi Rp 55,44 triliun dari sebelumnya senilai Rp 47,6 triliun.


(gus/gus) Next Article PLN: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular