Pemerintah Setop Kompensasi ke PLN, Tarif Listrik Bisa Naik

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 June 2019 18:34
Pemerintah berencana mengurangi atau bahkan menyetop pemberian kompensasi tarif listrik kepada PT PLN (Persero).
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC IndonesiaPemerintah berencana mengurangi atau bahkan menyetop pemberian kompensasi tarif listrik kepada PT PLN (Persero).

Kompensasi ini diberikan oleh pemerintah kepada PLN, karena perusahaan listrik itu tidak melakukan penyesuaian tarif listrik, di saat biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan lebih tinggi dibandingkan dengan harga jualnya. Hal ini sudah dilakukan sejak 2017 lalu, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sehingga, selisih tarif dan harga keekonomian ini kemudian ditanggung oleh pemerintah lewat kompensasi tarif listrik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlahnya Rp 23,17 triliun.

Nah, apabila pemberian kompensasi ini dikurangi atau bahkan dihentikan, Plt Direktur Utama PLN, Djoko Abumanan, mengatakan mau tidak mau konsekuensinya adalah dilakukan penyesuaian tarif listrik agar PLN tetap bisa menjamin keandalan pasokan listrik. Atau dengan kata lain, tarif listrik untuk golongan tertentu bisa mengalami kenaikan.

"Ya iya, mau tidak mau PLN lakukan penyesuaian tarif, kalau tidak nanti mati listriknya," ujar Djoko saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/6/2019).


Lebih lanjut, Djoko mengakui, pada dasarnya, perusahaan lebih senang jika memang tarif listrik tidak ditahan. Alasannya cukup sederhana, Djoko menuturkan, secara logika, sebagai penjual pasti akan lebih senang jika barang yang dijual dan kemudian dibeli langsung dibayarkan, tidak mengutang.

"Kalau dengan pemerintah kan seperti itu, kompensasinya dibayar nanti, karena harus ambil dari pajak dulu misalnya, dan sebagainya," kata Djoko.


Kendati demikian, Djoko kembali menegaskan, penentuan tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah. "Semua diputuskan di pemerintah, bukan di kami. Kalau kami hanya berusaha supaya harga itu bisa murah," imbuhnya.

Adapun, tambah Djoko, sampai saat ini, atau ketika nanti di semester II, belum ada arahan atau kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik.

"Tidak (naik) lah, ya tunggu pemerintah saja lah itu ya. Memangnya mau tarif listriknya naik? Nanti saya catat terus saya naikkan ya listriknya," tutup Djoko sambil diiringi tawa.
(wed/wed) Next Article PLN Turunkan Tarif Listrik Rumah Tangga per 1 Maret 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular