Sebentar, Jadi Tarif Listrik Bisa Naik Nih?

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 June 2019 10:37
Ada indikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengurangi atau bahkan menyetop pemberian kompensasi tarif listrik kepada PLN.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada Selasa (25/6/2019), ada indikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengurangi atau bahkan menyetop pemberian kompensasi tarif listrik kepada PLN. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dua tahun lalu, terdapat kebijakan pemerintah untuk tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini.

"Karena tidak dilakukan ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang ditetapkan," ujarnya di gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Selisih tarif dan harga keekonomian ini kemudian ditanggung oleh pemerintah lewat kompensasi tarif listrik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Namun, kami (Kemenkeu) tidak ingin berlarut-larut, karena itu salah satu arah kebijakan ke depan adalah kurangi kompensasi ini," kata Suahasil.



Jadi, kalau begitu, tarif listrik bisa naik?

Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Djoko Abdumanan mengatakan, pada dasarnya penetapan tarif listrik ditentukan oleh pemerintah dan DPR.

"Tapi PLN intinya mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah, karena kalau tarif listrik itu kan sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Djoko saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (21/6/2019).


Adapun, dihubungi di kesempatan berbeda, Djoko kembali menjelaskan, komponen pembentuk tarif listrik ada dua hal. Pertama, fixed cost yang dibentuk dari komponen biaya pemeliharaan, beban bunga, administrasi dan depresiasi serta ongkos kepegawaian. Sedangkan untuk Variable Cost adalah Harga Bahan Baku pembangkit dan ongkos pembelian tenaga listrik dari pihak swasta dan biaya sewa.

"BPP sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Teruatam kurs dan ICP. Makanya, kenapa apabila mau mengikuti tarif adjustmen maka harga bisa berubah sewaktu waktu," ujar Djoko ketika dihubungi, Rabu (26/6/2019).


Sebentar, Jadi Tarif Listrik Bisa Naik Nih? Foto: Muhammad Sabki


Adapun, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, jika pemerintah memang tidak lagi memberikan kompensasi, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif untuk menutupi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.


Lebih lanjut, ia menjelaskan, kompensasi tarif listrik tersebut memang baru diberikan untuk tahun anggaran 2018. Hal ini terjadi karena pemerintah membatalkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk 12 golongan tarif yang tidak disubsidi.


Dengan begitu, lanjutnya, kalau mengacu pada Kepmen ESDM No. 55K/20/MEM/2019, Biaya Pokok Pembangkitan naik 9% dari periode sebelumnya. Sehingga, menurut dia, idealnya jika menimbang pada faktor ini saja, biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL) seharusnya naik minimal 6%. 


"Dengan demikian idealnya tarif listrik di 2019 lebih tinggi (perlu dinaikan) 8-10% dari tingkat tarif 2017/2018," kata Fabby kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2019).

Foto: Muhammad Sabki


Efisiensi
Di sisi lain, PLN juga melakukan berbagai upaya untuk bisa menghemat ongkos produksi. Penghematan dan efisiensi ini dilakukan perusahaan agar selisih harga antara harga keekonomian dengan tarif ditahan tidak terlalu besar gap-nya.


"Kami juga melakukan berbagai upaya efisiensi agar gap tidak besar. Upayanya, seperti meminta DMO (domestic market obligation/DMO). Di satu sisi, juga kami melakukan manajemen pembangkit," tutur Djoko.

Djoko menjelaskan manajemen pembangkit tersebut misalnya penggunaan PLTA. Apabila pada musim penghujan maka pasokan air banyak dan membuat penggunaan PLTA lebih efisien.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Tarif Listrik Bisa Naik: Dari Disinformasi Jadi Nyata?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular