Sidang Gugatan Prabowo di MK
MK: Jabatan Ma'ruf di BNI-Mandiri Syariah Tak Langgar Hukum
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
27 June 2019 21:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan terkait status Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank BNI Syariah.
Hal ini mengacu kepada dalil gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang menuding Ma'ruf Amin menyalahi UU karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari BUMN.
Ma'ruf, menurut TIm Prabowo-Sandi tidak bisa maju sebagai Cawapres karena terikat oleh BUMN.
"Berdasarkan UU BUMN. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangannya di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Menurut pertimbangan MK, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank BNI Syariah adalah anak usaha BUMN. Dan tidak ada modal negara yang secara langsung diberikan kepada dua perusahaan tersebut.
"Oleh karena tidak ada modal atau saham dari negara yang bersifat langsung maka kedua bank tersebut tidak dapat didefinisikan BUMN. Namun, merupakan anak perusahaan BUMN karena lewat penyertaan saham dari BUMN didirikannya," lanjut Arief.
Lebih jauh MK juga memaparkan, karena dua bank syariah tersebut bukanlah BUMN maka Dewan Pengawas Syariah (DPS) bukanlah bagian dari karyawan BUMN.
"Sehingga walaupun tidak mengundurkan diri, Ma'ruf Amin tidak melanggar UU," tutur Hakim MK lainnya, Wahiduddin Adam.
Sebelumnya memang, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya adalah Dewan Pengawas Syariah.
"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar tim hukum Jokowi di saat membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/6).
Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjelaskan posisi Dewan Pengawas Syariah merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Simak Video : Ada Demo, Pedagang Raih Cuan Dari Sidang MK
[Gambas:Video CNBC]
(dru/wed) Next Article Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK
Hal ini mengacu kepada dalil gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang menuding Ma'ruf Amin menyalahi UU karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari BUMN.
Ma'ruf, menurut TIm Prabowo-Sandi tidak bisa maju sebagai Cawapres karena terikat oleh BUMN.
Menurut pertimbangan MK, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank BNI Syariah adalah anak usaha BUMN. Dan tidak ada modal negara yang secara langsung diberikan kepada dua perusahaan tersebut.
"Oleh karena tidak ada modal atau saham dari negara yang bersifat langsung maka kedua bank tersebut tidak dapat didefinisikan BUMN. Namun, merupakan anak perusahaan BUMN karena lewat penyertaan saham dari BUMN didirikannya," lanjut Arief.
Lebih jauh MK juga memaparkan, karena dua bank syariah tersebut bukanlah BUMN maka Dewan Pengawas Syariah (DPS) bukanlah bagian dari karyawan BUMN.
"Sehingga walaupun tidak mengundurkan diri, Ma'ruf Amin tidak melanggar UU," tutur Hakim MK lainnya, Wahiduddin Adam.
Sebelumnya memang, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya adalah Dewan Pengawas Syariah.
"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar tim hukum Jokowi di saat membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/6).
Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjelaskan posisi Dewan Pengawas Syariah merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Simak Video : Ada Demo, Pedagang Raih Cuan Dari Sidang MK
[Gambas:Video CNBC]
(dru/wed) Next Article Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular