
Valuasi Divestasi Vale Kelar Agustus 2019
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
25 June 2019 18:08

Nusa Dua, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadwalkan, hasil valuasi yang dilakukan tim internal pemerintah atas saham divestasi perusahaan tambang yang telah ditawarkan bisa selesai pada Agustus 2019.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, PT Natarang Mining (emas) dan PT Vale Indonesia Tbk sudah menawarkan saham divestasinya. Setelah menerima penawaran, pihak pemerintah selanjutnya akan membentuk tim untuk melakukan valuasi.
"Nanti akan ada pembentukan tim valuasi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan kita [Kementerian ESDM]," katanya saat ditemui di Bali, Selasa (25/6/2019).
Khusus untuk Vale, lanjut Yunus, masa kewajiban divestasinya baru dimulai Oktober mendatang, namun ada keinginan divestasi bisa dipercepat.
Setelah valuasi selesai, kata Yunus, baru akan diputuskan apakah pemerintah maupun BUMN berminat atau tidak, sekaligus bagaimana langkah yang akan diambil untuk mengeksekusi saham divestasinya apabila berminat.
Adapun, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2018, penghitungan valuasinya berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) tanpa memperhitungkan cadangan. Metode penghitungannya dilakukan dengan metode discounted cash flow dan/atau perbandingan data pasar.
Selain Natarang Mining dan Vale yang memiliki kewajiban divestasi masing-masing sebesar 21% dan 20%, ada tiga perusahaan lagi yang memiliki kewajiban serupa. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Ensbury Kalteng Mining (emas) 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17%.
Namun, ujar Yunus, ketiga perusahaan tersebut belum menawarkan sahamnya kepada pemerintah. Yunus mengatakan pihaknya akan mendesak ketiga perusahaan tersebut agar segera melakukan penawaran.
"Ada saatnya dipaksa. Mungkin dalam bulan ini lah," tuturnya.
(gus) Next Article Ssst... ESDM Sudah Kantongi Nilai Divestasi Vale
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, PT Natarang Mining (emas) dan PT Vale Indonesia Tbk sudah menawarkan saham divestasinya. Setelah menerima penawaran, pihak pemerintah selanjutnya akan membentuk tim untuk melakukan valuasi.
Khusus untuk Vale, lanjut Yunus, masa kewajiban divestasinya baru dimulai Oktober mendatang, namun ada keinginan divestasi bisa dipercepat.
Setelah valuasi selesai, kata Yunus, baru akan diputuskan apakah pemerintah maupun BUMN berminat atau tidak, sekaligus bagaimana langkah yang akan diambil untuk mengeksekusi saham divestasinya apabila berminat.
Adapun, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2018, penghitungan valuasinya berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) tanpa memperhitungkan cadangan. Metode penghitungannya dilakukan dengan metode discounted cash flow dan/atau perbandingan data pasar.
Selain Natarang Mining dan Vale yang memiliki kewajiban divestasi masing-masing sebesar 21% dan 20%, ada tiga perusahaan lagi yang memiliki kewajiban serupa. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Ensbury Kalteng Mining (emas) 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17%.
Namun, ujar Yunus, ketiga perusahaan tersebut belum menawarkan sahamnya kepada pemerintah. Yunus mengatakan pihaknya akan mendesak ketiga perusahaan tersebut agar segera melakukan penawaran.
"Ada saatnya dipaksa. Mungkin dalam bulan ini lah," tuturnya.
(gus) Next Article Ssst... ESDM Sudah Kantongi Nilai Divestasi Vale
Most Popular