Pak Jokowi, Kapan Aturan Pengurangan Pajak 'Super' Terbit?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 June 2019 16:03
Pemerintah akan segera menerbitkan aturan super tax deduction atau pemotongan pajak di atas 100% untuk menopang program vokasi.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera menerbitkan aturan super tax deduction atau pemotongan pajak di atas 100% untuk menopang program vokasi. Pasalnya, aturan itu sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mungkin enggak akan terlalu lama sih karena sudah ditandatangani lima menteri," ujar Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Adapun kelima menteri yang sudah menandatangani adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

"Pertama itu terkait dengan super deduction untuk vokasi, terus kedua, super deduction untuk litbang. Kalau yang vokasi itu sudah 100%, dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya. Jadi dapat 200%. Nunggu Presiden saja itu," jelasnya.



Sebelumnya, perkembangan terkini terkait aturan super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto usai bertemu dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Kita tunggu saja. Sudah [ada di meja Jokowi]," kata Airlangga.

Airlangga pun memastikan, paling lambat aturan ini akan dikeluarkan pemerintah pada semester kedua tahun ini. Dia bahkan mengklaim, sudah ada beberapa investor yang berminat memanfaatkan insentif tersebut.

Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya pernah menyinggung aturan super deductible tax pada saat melakukan pertemuan dengan CEO Bukalapak Achmad Zaky pada Februari 2019 lalu.

"Kita sedang dalam proses pembicaraan untuk memberikan super deductible tax kepada swasta dalam rangka pengembangan SDM dan inovasi," kata Jokowi.

[Gambas:Video CNBC]



(miq/miq) Next Article Aturan Soal Pajak 'Super' & Mobil Listrik Terbit Pekan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular