Video

Menanti Bangkitnya Sektor Properti

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 June 2019 11:29
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan batas harga minimal kelompok hunian mewah sejenisnya yang bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula senilai Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Analis menilai penghapusan PPnBM Properti di bawah Rp 30 miliar ini akan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti dan akan mempunyai efek multiplier ke sektor lain seperti properti dan konstruksi sehingga bisa berdampak luas bagi pertumbuhan ekonomi.

Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Head Of Investment Avrist Asset Management, Farash Farich dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu,19/06/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...