Kenapa RI Pakai Pengacara Asing untuk Lawan Uni Eropa di WTO?

S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
18 June 2019 18:52
Pertimbangannya adalah karena firma hukum tersebut sudah pernah berhasil memenangkan kasus hukum di Indonesia.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan tim kuasa hukum internasional untuk menggugat regulasi energi terbarukan Uni Eropa yang mendiskriminasi kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah sudah mengantongi calon delapan nama firma hukum (law firm) internasional untuk mendampingi pemerintah dan industri sawit di WTO maupun Pengadilan Tinggi Uni Eropa (European Court of Justice/ECJ).

"Ada delapan law firms, rata-rata berbasis di AS dan punya perwakilan di Brussel, Jenewa. Kebetulan saya juga mau ke Brussel melihat ada dua calon," kata Oke usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (18/6/2019).



Oke menjelaskan, faktor utama yang diperhatikan pemerintah dalam menentukan firma hukum ini adalah rekam jejak dari firma tersebut, termasuk kasus-kasus yang pernah ditangani, penguasaan isu hukum atas regulasi-regulasi Uni Eropa, serta pengalaman mendampingi pemerintah Indonesia dalam kasus-kasus sebelumnya di WTO.

"Jadi yang pernah membela kita di kasus-kasus sebelumnya atau mereka pernah memenangkan kasus besar, misalnya salah satu firma ada yang pernah memenangkan kasus Boeing dengan Airbus," jelasnya.

Salah satu firma hukum yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah VVGB Advocaten. Firma hukum yang berbasis di Brussel, Belgia ini pernah membantu Indonesia memenangkan enam gugatan atas Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap ekspor biodiesel Indonesia pada medio 2013-2016.

"VVGB itu salah satu law firm yang pernah kita hire dan memenangkan kasus biodiesel. Itu termasuk yang saya pertimbangkan. Saya mau komunikasi dengan VVGB, kira-kira gugatan kita seperti apa," ujar Oke.

VVGB merupakan firma hukum swasta yang menguasai isu hukum dagang Uni Eropa dan internasional, termasuk kebijakan anti-dumping, anti-subsidi, tindakan pengamanan (safeguards), hukum kepabeanan dan regulasi WTO. Sejak berdiri pada tahun 1996, VVGB telah terlibat dalam hampir seluruh kasus sengketa dagang besar yang melibatkan Uni Eropa.



Oke menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menunjuk secara resmi firma hukum yang akan mendampingi pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggugat Uni Eropa melalui WTO setelah pemerintah Uni Eropa secara sepihak menerbitkan Renewable Energy Directives (RED) II serta aturan pelaksanaannya (delegated acts).

Kebijakan ini menghapus minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari daftar bahan bakar nabati (biofuel) yang berkelanjutan. Uni Eropa mengklaim perkebunan sawit telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan deforestasi besar-besaran, jauh lebih parah dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati lainnya seperti kedelai (soybean), bunga matahari (sunflower) atau rapeseed.

Otoritas Benua Biru bahkan berniat mengurangi secara bertahap penggunaan biofuel berbasis CPO di seluruh wilayahnya hingga mencapai 0% di 2030, sebuah pukulan telak bagi industri sawit Tanah Air.


(hoi/hoi) Next Article Kompak, Pemerintah & Pengusaha Sawit akan Gugat Uni Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular