
Sidang Gugatan Prabowo di MK
Prabowo-Sandi Permasalahkan Soal TPS Siluman
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 13:35

Jakarta, CNBC Indonesia- Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman karena ada selisih antara penetapan KPU dan jumlah yang sebenarnya.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pada penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU jumlah TPS disebutkan 812.709 buah. Hal tersebut berbeda jumlah TPS sebelumnya yang mencapai 813.336 buah.
"Bagaimana dia menjawab dapat siluman TPS saja dia tidak bisa menjelaskan," ujar Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, hal ini merupakan kegagalan fundamental argumen termohon yang hanya mengemukakan 10% dari 300 lembar. Narasi yang dikemukakan oleh lawannya, menurut Bambang, gagal meyakinkan publik ataupun hakim MK.
"Saya khawatir dia gagal meyakinkan hakim di MK. Selamat datang kegagalan nomor 01," ujar Bambang.
Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), mulai pukul 09.00 WIB.
Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga ketua MK Anwar Usman, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra.
Saksikan Video Permohonan Mendiskualifikasi Jokowi Tidak Berdasar
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Prabowo Akui Kehebatan Jokowi, Banyak Ambil Keputusan Cepat!
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pada penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU jumlah TPS disebutkan 812.709 buah. Hal tersebut berbeda jumlah TPS sebelumnya yang mencapai 813.336 buah.
"Bagaimana dia menjawab dapat siluman TPS saja dia tidak bisa menjelaskan," ujar Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, hal ini merupakan kegagalan fundamental argumen termohon yang hanya mengemukakan 10% dari 300 lembar. Narasi yang dikemukakan oleh lawannya, menurut Bambang, gagal meyakinkan publik ataupun hakim MK.
"Saya khawatir dia gagal meyakinkan hakim di MK. Selamat datang kegagalan nomor 01," ujar Bambang.
Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), mulai pukul 09.00 WIB.
Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga ketua MK Anwar Usman, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra.
Saksikan Video Permohonan Mendiskualifikasi Jokowi Tidak Berdasar
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Prabowo Akui Kehebatan Jokowi, Banyak Ambil Keputusan Cepat!
Most Popular