
Sidang Gugatan Prabowo di MK
TKN Sebut Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Bersifat Imajinatif
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 12:44

Jakarta, CNBC Indonesia- Tim kuasa hukum TKN Jokowi-Marúf Amin menyatakan klaim kemenangan Prabowo Sandi cuma imajinatif karena tidak ada angka yang pasti.
Dalam sidang kedua sengketa Pemilihan Presiden 2019, kuasa hukum TKN ikut memberikan jawaban karena merupakan pihak terkait dalam perkara ini.
I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum TKN, mengatakan Prabowo-Sandi sebagai pemohon tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan pemohon dan tidak menguraikan suara pemohon dalam gugatannya.
Apalagi, tuturnya, Prabowo-Sandi selalu menyampaikan klaim kemenangan dengan persentase yang berbeda-beda. Misalnya, saat pidato kemenangan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo menyatakan kemenangan dengan 62% suara.
Berikutnya di Hotel Sahid, Jakarta Prabowo menyatakan kemenangan 54% suara. Adapun pada gugatan sengketa Pilpres, Prabowo-Sandi mengklaim kemenangan 52% suara.
"Berapakah sesungguhnya persentase yang diklam? Bukan hanya tidak diketahui secara pasti oleh terkait tapi juga oleh pemohon itu sendiri. Untuk itu bersifat imajinatif," ujarnya.
Sementara itu, ketua Tim Kuasa Hukum TKN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Sebab, hal itu melanggar berita acara di mahkamah.
"Pengajuan permohonan patut ditolak karena tidak bisa dipastikan secara hukum," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra
Menurut Yusril, permohonan gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 10 Juni lalu merupakan permohonan baru. MK harusnya berpatokan kepada permohonan awal yang disampaikan pada 24 Mei lalu.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengkritik bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Narasi kecurangan yang diulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa dasar dan angka yang valid, dan upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," ujarnya.
Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), mulai pukul 09.00 WIB.
Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga ketua MK Anwar Usman, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra.
Saksikan Video Permohonan Prabowo-Sandi Tidak Berdasar
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Sidang MK, Yusril: Gugatan Prabowo Banyak Teori & Asumsi
Dalam sidang kedua sengketa Pemilihan Presiden 2019, kuasa hukum TKN ikut memberikan jawaban karena merupakan pihak terkait dalam perkara ini.
I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum TKN, mengatakan Prabowo-Sandi sebagai pemohon tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan pemohon dan tidak menguraikan suara pemohon dalam gugatannya.
Berikutnya di Hotel Sahid, Jakarta Prabowo menyatakan kemenangan 54% suara. Adapun pada gugatan sengketa Pilpres, Prabowo-Sandi mengklaim kemenangan 52% suara.
"Berapakah sesungguhnya persentase yang diklam? Bukan hanya tidak diketahui secara pasti oleh terkait tapi juga oleh pemohon itu sendiri. Untuk itu bersifat imajinatif," ujarnya.
Sementara itu, ketua Tim Kuasa Hukum TKN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Sebab, hal itu melanggar berita acara di mahkamah.
"Pengajuan permohonan patut ditolak karena tidak bisa dipastikan secara hukum," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra
Menurut Yusril, permohonan gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 10 Juni lalu merupakan permohonan baru. MK harusnya berpatokan kepada permohonan awal yang disampaikan pada 24 Mei lalu.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengkritik bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Narasi kecurangan yang diulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa dasar dan angka yang valid, dan upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," ujarnya.
![]() |
Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), mulai pukul 09.00 WIB.
Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga ketua MK Anwar Usman, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra.
Saksikan Video Permohonan Prabowo-Sandi Tidak Berdasar
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Sidang MK, Yusril: Gugatan Prabowo Banyak Teori & Asumsi
Most Popular