RI Sudah Pulangkan 49 Nelayan yang Ditangkap di Luar Negeri

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
15 June 2019 18:13
Paling banyak berasal dari Myanmar, yaitu 36 orang.
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 4 (empat nelayan) nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing. Dok KKP
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 49 orang nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sepanjang 2019. Jumlah itu terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia.

Terbaru, KKP dan Kemenlu memfasilitasi pemulangan empat nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.

"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu (15/6)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.

RI Sudah Pulangkan 49 Nelayan yang Ditangkap di Luar NegeriFoto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 4 (empat nelayan) nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing. Dok KKP


Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur. Keempatnya berinisial S (17 tahun), RAG (17 tahun), SR (13 tahun), dan Eta (17 tahun).

"Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara," jelas Agus.

Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia KM Barcelona yang berukuran 9 GT. Kapal itu ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat (24/5/2019) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Australia.

"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh tujuh orang asal Wakatobi, Sulawesi Utara," papar Agus.



Kemudian, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin, Australia, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan Pemerintah Australia maka keempat anak buah kapal (ABK) yang dikategorikan masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, awak kapal lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Australia.

Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI melakukan pendampingan serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Ekspor Benih Lobster Dilarang, Peraturan Menteri KP Disiapkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular