Sidang Gugatan Prabowo di MK
Prabowo Permasalahkan Iklan Infrastruktur Jokowi di Bioskop
14 June 2019 13:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mengungkapkan semua dugaan kecurangan pada Pilpres 2019. Salah satunya terkait program pemerintahan Jokowi yang gencar membangun infrastruktur di bioskop-bioskop.
"Beberapa saat sebelum keluarnya arahan Presiden Jokowi melalui KSP Moeldoko tersebut , Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang dalam permohonan gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut tim hukum Prabowo, iklan tersebut bisa saja dianggap pemerintah sebagai sosialisasi keberhasilan yang wajar dipublikasikan ke masyarakat.
"Namun dengan pemikiran yang objekif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan presiden petahana Jokowi,lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan capres paslon 01 Jokowi," papar BW sapaan akrab Bambang Widjojanto.
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah. KPU menetapkan perolehan suara pasangan capres dan wapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara.Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Sedangkan menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
(dru/dru)
"Beberapa saat sebelum keluarnya arahan Presiden Jokowi melalui KSP Moeldoko tersebut , Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang dalam permohonan gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut tim hukum Prabowo, iklan tersebut bisa saja dianggap pemerintah sebagai sosialisasi keberhasilan yang wajar dipublikasikan ke masyarakat.
"Namun dengan pemikiran yang objekif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan presiden petahana Jokowi,lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan capres paslon 01 Jokowi," papar BW sapaan akrab Bambang Widjojanto.
![]() |
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah. KPU menetapkan perolehan suara pasangan capres dan wapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara.Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Sedangkan menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Artikel Selanjutnya
Yusril Jawab Tudingan Kenaikan Gaji PNS Untungkan Jokowi
(dru/dru)