Sidang Gugatan Prabowo di MK
BW: Ada Dugaan Jokowi Menyamarkan Dana Kampanye Rp 25 M
14 June 2019 10:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu menghadirkan tiga pihak yang bersengketa.
Mereka adalah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus sebagai pemberi keterangan.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ternyata juga mempermasalahkan dana kampanye pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Salah satu yang menarik itu ada sumbangan dana kampanye. Rp 50 miliar tapi setara kasnya hanya Rp 6 miliar tapi kemudian sumbangan pribadi beliau sejumlah Rp 19,5 miliar," kata Bambang di MK dalam permohonan gugatannya.
Ketidaksamaan sumbangan dana yang disampaikan tim Jokowi ternyata menurut Bambang berbeda dengan kenyataannya. Menurutnya ada yang menyamarkan sumber dana kampanye juga.
"Majelis hakim yang kami muliakan. Ini bagian terakhir, ada dugaan menyamarkan sumber dana kampanye dari kelompok 01 sebesar Rp 25 miliar," tutur Bambang.
Tim Hukum Prabowo-Sandi keberatan atas keputusan KPU alias termohon yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.
(dru/dru)
Mereka adalah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus sebagai pemberi keterangan.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ternyata juga mempermasalahkan dana kampanye pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Salah satu yang menarik itu ada sumbangan dana kampanye. Rp 50 miliar tapi setara kasnya hanya Rp 6 miliar tapi kemudian sumbangan pribadi beliau sejumlah Rp 19,5 miliar," kata Bambang di MK dalam permohonan gugatannya.
![]() |
Ketidaksamaan sumbangan dana yang disampaikan tim Jokowi ternyata menurut Bambang berbeda dengan kenyataannya. Menurutnya ada yang menyamarkan sumber dana kampanye juga.
"Majelis hakim yang kami muliakan. Ini bagian terakhir, ada dugaan menyamarkan sumber dana kampanye dari kelompok 01 sebesar Rp 25 miliar," tutur Bambang.
Tim Hukum Prabowo-Sandi keberatan atas keputusan KPU alias termohon yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.
Artikel Selanjutnya
Usai Putusan MK, Jokowi Beri Keterangan di Rumah Ma'ruf Amin
(dru/dru)