Yusril Jawab Tudingan Kenaikan Gaji PNS Untungkan Jokowi

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
14 June 2019 12:17
Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK membeberkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Foto: Sidang Perdana Sengketa Pemilu Pilpres 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Prabowo-Sandi membeberkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 yang juga petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Kecurangan pertama dari sisi penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah.

Menurut Bambang, penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bansos, menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan tersebut. Kenaikan gaji tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Masalah Pak Jokowi naikkan gaji PNS, memberi Tunjangan Hari Raya sebelum Pilpres tak bisa berhenti di situ. Harus dibuktikan ada pengaruhnya," kata Yusril kepada CNBC Indonesia di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).



Yusril mencontohkan, jika di Indonesia ada PNS hingga 1 juta orang, kemudian diberikan tunjangan Rp 700.000, lalu langsung terbukti PNS itu pilih Jokowi baru ada pengaruhnya.

"Kalau tidak dibuktikan seperti itu maka tidak ada pengaruhnya. [...] Kan bisa dibuktikan, kecuali ada pengaruh langsung," tutur Yusril lebih jauh.

Sebelumnya dalam gugatan di MK, Bambang Widjojanto mengatakan kenaikan gaji, rapelan, sampai THR pasti mempengaruhi PNS.

"(Itu) bukanlah dari kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek untuk memengaruhi preferensi pemilih. (Semua) adalah tindakan yang menguntungkan Jokowi dan merugikan paslon nomor urut 02," ujar Bambang.

"Penyalahgunaan anggaran paslon 01 seharusnya dimasukkan ke dalam kecurangan TSM dan dapat dijatuhkan sanksi pembatalan calon. Sayangnya tidak diterima Bawaslu," lanjutnya.

(dru/dob) Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular