Tudingan Prabowo: KPU Gelembungkan 22 Juta Suara untuk Jokowi

Redaksi, CNBC Indonesia
13 June 2019 11:23
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu.
Foto: Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Media Center Prabowo-Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu. Salah satu bentuk kecurangan itu adalah penggelembungan dan pencurian suara yang berjumlah antara 16.769.369 suara hingga 30.462.162 suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2019).



Dikutip detikcom, KPU dalam rekapitulasi nasional lalu telah menetapkan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara sah. Hal itu tidak dibantah pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur tersebut.

Namun, Prabowo-Sandi mengaku keberatan atas keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.

"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU-red) melakukan hal tersebut di atas dan melakukannya di seluruh TPS secara terbuka, termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7," lanjutnya.

Tudingan Prabowo: KPU Gelembungkan 22 Juta Suara untuk JokowiFoto: Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Media Center Prabowo-Sandi)


Atas hal itu, Prabowo-Sandi meminta pemilu ulang atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.

"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," demikian tuntutan Prabowo-Sandi.



Dikonfirmasi terpisah, KPU menilai tudingan penggelembungan suara sungguh tidak dapat diterima.

"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi detik.com, Rabu (12/6/2019).

[Gambas:Video CNBC]


(miq/dru) Next Article Kunjungi Wonogiri, Sandi Uno Janjikan Pemberdayaan Usaha Mete

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular