Pemerintah Jangan Senang Dulu Dapat WTP, Ini Masalahnya

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
12 June 2019 17:18
Ada beberapa catatan terkait permasalahan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) 2018 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun ada beberapa catatan terkait permasalahan laporan keuangan Pemerintah Pusat.

Anggota II BPK Agus Joko Pramono menjelaskan permasalahan pada LK BUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara) diantaranya skema pengalokasian anggaran realisasi pendanaan tanah PSN juga permasalahan pencatatan, rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset kontraktor kerja sama dan PKP2B dan penyajian kewajiban atas program pensiun PNS.

"Permasalahan pada KL (Kementerian Lembaga) di Kementerian Keuangan ada masalah di penatausahaan piutang perpajakan, permasalahan penetapan tarif bea keluar pada PT Freeport Indonesia dan permasalahan pengenaan bea masuk anti dumping," ujar Agus Joko Pramono di Auditorium BPK, Rabu (12/6/2019).

Selain itu, ada ketidakjelasan proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan. Agus melanjutkan harusnya barang sudah dihibahkan.Nilainya memang berkurang, kata Agus Joko, namun karena anggarannya tiap tahun ada maka permasalahannya muncul terus tiap tahun.

"Tahun sekarang kami rekomendasikan internal kontrol terhadap proses pemberian hibah ini dilakukan di awal sehingga pada waktu barangnya sudah selesai sudah langsung diserahkan, tidak ada masalah penundaan lagi," ujar Agus Joko.

Selain itu, di Kementerian KUMKM ada permasalahan pada lembaga layanan pemasaran yang belum menagih pendapatan dari biaya sewa, bagi hasil dan uang jaminan. Juga ada permasalahan perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan di Badan Pusat Statistik (BPS).

Agus Joko menjelaskan laporan keuangan pemerintah pusat tetap ada catatan meski berstatus WTP. Permasalahan itu dinilai tidak memberikan dampak terhadap angka di laporan keuangan. Meski demikian, apabila permasalahan tidak diatasi maka menyebabkan ke depannya akan terdeliberasi.

"Permasalahan ada tapi kenapa opininya WTP? BPK dalam berikan opini ini mengacu pada materialitas jadi temuan-temuan ini walaupun kontrolnya kurang namun reportnya tidak memberikan dampak terhadap angka di laporan keuangan. Namun, apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kemungkinan ke depan akan terdeliberasi," jelasnya.

Untuk itu BPK meminta seluruh jajaran kementerian menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu. BPK sebagai auditor menilai dengan status WTP tidak berarti permasalahan akan lebih gampang dilakukan dari tahun ke tahun.

"Permasalahannya selalu dari tahun ke tahun bergeser kelemahan sistem pengendalian intern yang terjadi akan kami assess di tahun depan kontrol dan samplenya selalu seperti itu dan adanya pergeseran-pergeseran fokus pemeriksaan dan pengambilan sample." tutupnya.


(dru) Next Article Streaming: Bos LKPP Buka-bukaan Soal Korupsi Pengadaan Barang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular