Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah Rp1.153 T, Rp200 T Dikorupsi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 November 2019 16:39
Hal itu diungkap 
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta, CNBC IndonesiaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan kasus korupsi yang dilakukan via pengadaan barang dan jasa pemerintah masih marak dilakukan.


Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyebutkan, dari anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah senilai Rp 1.153 triliun, ada sekitar 30% dana yang dikorupsi atau sekitar Rp 200 triliun.

Umumnya, korupsi berbentuk mark-up, persekongkolan pengadaan, pengaturan terhadap pemenang tender, kolusi antar penyedia barang hingga pengadaan fiktif.

"Uangnya hilang, tidak bisa membelikan value for maney," kata Roni dalam wawancara dengan CNBC Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.


Untuk mencegah hal sama terus berulang, menurut dia, penggunaan sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah digencarkan. Hal itu dinilai efektif menekan kasus korupsi.
Sekadar gambaran, dalam lima tahun terakhir, pengadaan barang jasa nasional mencapai Rp 5.335 triliun. Nilai transaksi yang diproses melalui tender elektronik alias e-tendering sebesar Rp 1.737,8 triliun dan e-purchasing senilai Rp 240,8 triliun. Dengan pengadaan tender melalui sistem digital, nilai penghematan belanja mencapai Rp 177,9 triliun.

Namun, kata dia, ada celah korupsi dalam sistem itu sehingga diperlukan upaya untuk memperkuat sistem dan menutup celah korupsi melalui transparansi. Selain transparansi, LKPP menyebutkan pentingnya integritas untuk mencegah praktik korupsi.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article LKPP: Korupsi Terbesar Masih Dari Pengadaan Barang dan Jasa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular