TKN Bantah Tuduhan Kecurangan Ma'ruf Amin

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
11 June 2019 10:53
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan mengenai jabatan Cawapres Ma'ruf Amin di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT BNI Syariah
Foto: Infografis/Ma’ruf Amin/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia- Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan mengenai jabatan Cawapres Ma'ruf Amin di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT BNI Syariah, saat mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun hal tersebut langsung mendapat respons dari Arsul Sani, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf. Arsul mengatakan berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, maka seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).


"Berarti unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD," kata Arsul Sani seperti dikutip dari detikcom, Selasa (11/6/2019).

Padahal, tuturnya, apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

"Kedua calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurut Arsul, BSM dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN sebagaimana definisi pada Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Hal itu disebabkan karena pemegang saham keduanya bukanlah negara tapi melainkan Bank Mandiri dan BNI.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," ujar Arsul.


Selain itu, Arsul mengatakan jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah tersebut hanya sebagai Dewan Pengawas Syariah. Menurutnya, Dewan Pengawas Syariah bukan bagian dari karyawan, direksi ataupun komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," ucap Arsul.

Saksikan Video Prabowo Imbau Semua Pihak Jaga Situasi Pasca-Pemilu
[Gambas:Video CNBC]



(dob/dob) Next Article Setelah Dilan, Ma'ruf Amin Sebut Dewi-Dedi, Apa itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular