
Lion Air Tunda Pembayaran Jasa, Bos AP I: Itu Sudah Lama
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
10 June 2019 17:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Penundaan pembayaran jasa kebandarudaraan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I oleh maskapai Lion Air dinilai sebagai berita lama. Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan sudah ada pembahasan tentang ini dan seharusnya tidak menjadi masalah lagi.
"Enggak itu surat lama. Itu sudah lama, makanya saya bingung itu berita kapan," kata Faik kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Senin (10/06/2019).
Menurut dia, masalah tersebut sudah ada sejak Januari 2019 dan sudah ada penyelesaiannya. Selain itu tidak ada maskapai yang bermasalah, termasuk PT Garuda Indonesia Tbk.
"Saya enggak hafal angkanya (jumlah tagihan)," katanya.
Pembayaran jasa kebandarudaraan kepada AP-I meliputi sewa check-in counter, parking fee, hingga ground and baggage handling.
Pihak Lion Air Group telah mengeluarkan pernyataan resminya. Berikut adalah perinciannya:
1. Lion Air Group meminta kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.
2. Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara.
3. Kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari dan Maret 2019.
4. Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan.
5. Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal (tidak ada penundaan).
Simak video terkait kondisi terkini maskapai di Indonesia di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article AP I Perketat Pengamanan 14 Bandara, Ada Apa?
"Enggak itu surat lama. Itu sudah lama, makanya saya bingung itu berita kapan," kata Faik kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Senin (10/06/2019).
Menurut dia, masalah tersebut sudah ada sejak Januari 2019 dan sudah ada penyelesaiannya. Selain itu tidak ada maskapai yang bermasalah, termasuk PT Garuda Indonesia Tbk.
Pembayaran jasa kebandarudaraan kepada AP-I meliputi sewa check-in counter, parking fee, hingga ground and baggage handling.
Pihak Lion Air Group telah mengeluarkan pernyataan resminya. Berikut adalah perinciannya:
1. Lion Air Group meminta kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.
2. Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara.
3. Kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari dan Maret 2019.
4. Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan.
5. Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal (tidak ada penundaan).
Simak video terkait kondisi terkini maskapai di Indonesia di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article AP I Perketat Pengamanan 14 Bandara, Ada Apa?
Most Popular