Mau Jadi Driver Taksi Online? Maaf Jumlahnya Dibatasi
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
06 June 2019 08:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan aplikator taksi online wajib menghentikan pendaftaran mitra driver baru jika kuota telah terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menanggapi telah berlakunya aturan taksi online sejak 1 Juni 2019.
"Iya dari aplikator mestinya sudah (setop pendaftaran), Kan mungkin sekarang sudah terjadi keseimbangan. Misal Jogja dia dulu kan ngasih (kuota) 1000 padahal (driver) sudah 5000. Itu yang harus diakomodasi," ujarnya, Selasa (5/6/2019).
Dalam peraturan tersebut disebutkan batas kuota jumlah taksi online. Pemerintah daerah (Pemda) menjadi pihak penentu jumlah kouta sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ahmad meminta agar Pemda mengakomodir para mitra driver eksisting meskipun telah melebihi jumlah kuota yang diwacanakan sebelumnya. Dengan ini, maka diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota.
"Kita berharap tidak ada (pemangkasan kuota) karena kalau itu dilakukan maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kita juga gak mau," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub memastikan aturan taksi online berlaku 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah kuota mitra driver.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.
"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan penentuan kuota memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Budi mencontohkan kebutuhan taksi online di Yogyakarta akan berbeda dengan Jawa Tengah.
"[Aturan kuota] sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak [Ahmad] Yani Direktur Angkutan Darat (Kemenhub) soal provinsi mana ayang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi," tambahnya.
Pengemudi Taksi Online Melakukan Unjuk Rasa
[Gambas:Video CNBC]
Sebelumnya pemerintah pernah akan memberlakukan kuota taksi online. Kala itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.
Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan.
Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.
Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.
"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.
Grab Filipina akan menonaktifkan 8.000 akun mitra pengemudi mobil (transport network vehicle services/TNVS) pada 10 Juni 2019. Jumlah yang akan dinonaktifkan tersebut, sekitar seperlima dari 45.000 orang mitra Grab mobil.
Presiden Grab Filipina Brian Cu mengatakan, masyarakat Filipina kemungkinan besar akan menunggu lebih lama untuk mendapatkan driver saat pemesanan. Selain itu akan pengguna juga kemungkinan akan mengalami lonjakan harga, karena terbatasnya jumlah pengemudi yang beroperasi dan tingginya permintaan.
Dilansir dari Rappler.com, Grab mengatakan akan menonaktifkan mitra TVNS yang tidak menyerahkan data bahwa mereka diberikan otoritas sementara oleh Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB).
Grab menilai apa yang dilakukannya merupakan itikad baik bahwa partnernya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh LTFRB. "Ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang melayani masyarakat, hal ini pasti merepotkan banyak orang Filipina," kata Cu, Rabu (04/06/2019).
Dia mengharapkan ketidaknyaman ini hanya berlangsung sementara, karena Grab akan mengantisipasinya dengan membuka lowongan pengemudi baru pada 10 Juni. Grab akan membuka sekitar 10.000 lowongan untuk mitra driver baru. Selain itu, mitra pengemudi yang sudah dinonaktifkan juga bisa melamar pada gelombang tersebut.
"Banyak orang Filipina akan menderita dari langkah menyakitkan ini, baik pengemudi ataupun penumpangnya. Kami ingin menghindari hal ini terjadi, tetapi kami terikat untuk mematuhi regulator kami," katanya.
(hps) Next Article Kondisi Lagi 'Berdarah-Darah', Pengusaha Taksi Kini Ngamuk!
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menanggapi telah berlakunya aturan taksi online sejak 1 Juni 2019.
"Iya dari aplikator mestinya sudah (setop pendaftaran), Kan mungkin sekarang sudah terjadi keseimbangan. Misal Jogja dia dulu kan ngasih (kuota) 1000 padahal (driver) sudah 5000. Itu yang harus diakomodasi," ujarnya, Selasa (5/6/2019).
Dalam peraturan tersebut disebutkan batas kuota jumlah taksi online. Pemerintah daerah (Pemda) menjadi pihak penentu jumlah kouta sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Kita berharap tidak ada (pemangkasan kuota) karena kalau itu dilakukan maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kita juga gak mau," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub memastikan aturan taksi online berlaku 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah kuota mitra driver.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.
"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan penentuan kuota memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Budi mencontohkan kebutuhan taksi online di Yogyakarta akan berbeda dengan Jawa Tengah.
"[Aturan kuota] sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak [Ahmad] Yani Direktur Angkutan Darat (Kemenhub) soal provinsi mana ayang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi," tambahnya.
Pengemudi Taksi Online Melakukan Unjuk Rasa
[Gambas:Video CNBC]
Sebelumnya pemerintah pernah akan memberlakukan kuota taksi online. Kala itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.
Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan.
Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.
Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.
"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.
Grab Filipina akan menonaktifkan 8.000 akun mitra pengemudi mobil (transport network vehicle services/TNVS) pada 10 Juni 2019. Jumlah yang akan dinonaktifkan tersebut, sekitar seperlima dari 45.000 orang mitra Grab mobil.
Presiden Grab Filipina Brian Cu mengatakan, masyarakat Filipina kemungkinan besar akan menunggu lebih lama untuk mendapatkan driver saat pemesanan. Selain itu akan pengguna juga kemungkinan akan mengalami lonjakan harga, karena terbatasnya jumlah pengemudi yang beroperasi dan tingginya permintaan.
Dilansir dari Rappler.com, Grab mengatakan akan menonaktifkan mitra TVNS yang tidak menyerahkan data bahwa mereka diberikan otoritas sementara oleh Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB).
Grab menilai apa yang dilakukannya merupakan itikad baik bahwa partnernya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh LTFRB. "Ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang melayani masyarakat, hal ini pasti merepotkan banyak orang Filipina," kata Cu, Rabu (04/06/2019).
Dia mengharapkan ketidaknyaman ini hanya berlangsung sementara, karena Grab akan mengantisipasinya dengan membuka lowongan pengemudi baru pada 10 Juni. Grab akan membuka sekitar 10.000 lowongan untuk mitra driver baru. Selain itu, mitra pengemudi yang sudah dinonaktifkan juga bisa melamar pada gelombang tersebut.
"Banyak orang Filipina akan menderita dari langkah menyakitkan ini, baik pengemudi ataupun penumpangnya. Kami ingin menghindari hal ini terjadi, tetapi kami terikat untuk mematuhi regulator kami," katanya.
(hps) Next Article Kondisi Lagi 'Berdarah-Darah', Pengusaha Taksi Kini Ngamuk!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular