8 Poin Penting Skema Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 June 2019 20:22
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta stakeholder menyepakati 8 poin terkait skema penanganan transportasi pada saat arus balik lebaran nanti.
Foto: CNBC Indonesia/Exist In Exist
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta stakeholder menyepakati 8 poin terkait skema penanganan transportasi pada saat arus balik lebaran nanti. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar arus balik tetap berjalan lancar tanpa ada kendala yang signifikan terutama melalui jalur laut.

Kesepakatan ini hasil dari rapat persiapan arus balik yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi di Dermaga Eksekutif Merak.

Berikut 8 skema yang akan diterapkan pada arus balik Lebaran dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak:


1. Skema bongkar dan muat akan diberlakukan, di dermaga 5 dan 6 hanya muat di Bakauheni dan bongkar di dermaga 4, 5, dan 7 di Merak, selanjutnya berangkat kosongan.

2. Bila terjadi antrian masuk ke entri Pelabuhan Bakauheni sepanjang 1 km dari pintu masuk, maka kendaraan dari tol Lampung Bakauheni akan dikeluarkan di Simpang Hatta dan Kalianda, apabila lebih dari 4KM akan dikeluarkan di exit tol Sidomulyo.

3. Untuk memperlambat kendaraan ke Bakauheni, akan dilakukan pola pengaturan waktu dengan cara entri tol di Terbanggi Besar-Simpang Pematang akan menggunakan skema buka-tutup dengan menyesuaikan waktu (jam 06.00 buka, 16.00 tutup).

4. Bypass data manifest di loket penjualan tiket diberlakukan pada semua kendaraan selama arus balik Angleb 2019.

5. Skenario pengaturan kendaraan dan pemuatan ke kapal berlaku di semua kondisi dengan skenario sangat padat (kapal yang dioperasikan besar di atas 5.000 GT dengan waktu port time maksimal 45 menit).

6. Pemberlakuan diferensiasi tarif diberlakukan siang hari (08.01 - 19.59 diskon 10%) dan malam hari (20.00 - 08.00 kenaikan tarif 10%) pada tanggal 7-9 Juni 2019.

7. Penggunaan bantuan tugboat di Pelabuhan Bakauheni hanya dikenakan biaya BBM saja. Sedangkan di Pelabuhan Merak, penggunaan tugboat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku dan sesuai judgement dari Nakhoda melalui BPTD setempat.

8. Selama arus balik, pergantian kapal hanya dilakukan di Pelabuhan Merak. Untuk di Pelabuhan Bakauheni, pergantian kapal hanya dilakukan dalam kondisi darurat.


"Baik Pemerintah, ASDP Indonesia Ferry maupun operator akan melakukan kedelapan ketentuan tersebut. Selain itu, skema pada poin 2 itu merupakan cara kita memperlambat pergerakan pemudik untuk tidak menggunakan jalan tol tapi keluar ke jalan arteri supaya penumpukan di Bakauheni bisa cair," kata Budi melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Sementara itu mengenai pengaturan kendaraan pada poin 5, jikalau menggunakan kapal kecil hanya muat sedikit namun waktu muatnya sama saja dengan kapal besar.

"Dengan port time 45 menit maka penuh atau tidak, begitu sudah 45 menit langsung berangkat, ini untuk mempercepat kita. Kami akan melakukan pengawasan terkait keputusan ini. Nanti kepolisian juga akan melakukan pengaturan kendaraan di luar area dermaga. Keputusan ini nantinya akan diberlakukan mulai tanggal 7-10 Juni 2019," tegasnya.

Saksikan Video Jadwal One Way di Tol Trans Jawa

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Pengusaha Otobus Tanggung Kenaikan Biaya 15% Untuk Tarif Tol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular