Terlibat Teroris, Pria Indonesia Diadili di Malaysia

Wangi Sinintya, CNBC Indonesia
31 May 2019 19:30
Seorang pria Indonesia didakwa di Pengadilan Malaysia karena melakukan persiapan untuk melakukan tindakan yang terkait dengan kelompok teroris Negara Islam.
Foto: Infografis/Terror di Selandia Baru/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria Indonesia didakwa di Pengadilan Malaysia pada Jumat (31/05/2019) dengan dua tuduhan, yaitu melakukan persiapan untuk melakukan tindakan yang terkait dengan kelompok teroris Negara Islam.

Namun, tidak ada pembelaan yang dicatat dari Muhammad Amru Lubis (49), setelah dakwaan dibacakan di hadapan hakim Norshila Kamaruddin.

Muhammad Amru diduga telah setuju untuk memberikan pelatihan dalam pembuatan bahan peledak kepada anggota kelompok di platform WhatsApp yang dikenal sebagai "Sejati Sejiwa" dalam persiapan untuk melakukan tindakan teroris.


Pelanggaran tersebut, di bawah undang-undang 130F (a) dari KUHP, diduga dilakukan di sebuah tempat di Taman Subang Mas, Subang Jaya, Malaysia pada pukul 6.12 pagi tanggal 7 Mei.

Muhammad Amru menghadapi hukuman penjara maksimal 30 tahun dan denda jika terbukti bersalah. Dia juga didakwa memiliki barang-barang yang terkait dengan teroris IS di ponselnya, di tempat, waktu dan tanggal yang sama.

Dia didakwa berdasarkan undang-undang 130JB (1) (a) KUHP untuk pelanggaran dan menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, atau denda, dan kehilangan barang-barang yang bersangkutan, jika terbukti bersalah.

Sidang berikutnya dilaksanakan pada 29 Juli untuk pembacaan putusan.

Saksikan video Serangan Teroris di Selandia Baru

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Beri Kursus Buat Bom, WNI di Malaysia Ini di Bui 22 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular