
Beri Kursus Buat Bom, WNI di Malaysia Ini di Bui 22 Tahun
Herdaru P, CNBC Indonesia
02 July 2020 19:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja dijatuhi hukuman penjara 22 tahun. Ia juga didenda RM 5.000 atau Rp 16,5 juta (asumsi kurs RM 1 = Rp 3.300) oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait pelanggaran terorisme.
Hakim yang memutuskan, Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan hukuman tersebut kepada Muhammad Amru Labis. Pria berusia 49 tahun ini memberikan pelatihan dan instruksi di WhatsApp Group : Sejati Jiwa untuk melakukan tindakan teroris.
Pelanggaran tersebut dilakukan di G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, di Petaling, Selangor, pada pukul 06:12 pada 7 Mei 2019.
Ada bukti 31 gambar dan delapan video yang ditemukan di ponselnya di tempat, waktu dan tanggal yang sama. Demikian dilansir dari Kantor Berita Malaysia, Bernama, Kamis (2/7/2020).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Orang Tewas Dalam Serangan Gereja Di Prancis
Most Popular