Sudah Sewa Tak Digunakan, Gedung OJK Jadi Sorotan BPK (Lagi)

News - Roy Franedya, CNBC Indonesia
29 May 2019 18:40
Permasalahan sewa dan penggunaan gedung kantor OJK kembali menjadi sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: Gedung Wisma Mulia
Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan sewa dan penggunaan gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018 dari BPK yang baru saja dipublikasikan.

Dalam IHPS tersebut, BPK menemukan bahwa Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk menyewa gedung Wisma Mulia 1 dan 2, tetapi kemudian hanya memanfaatkan sebagian. Hal ini mengakibatkan terdapat pengeluaran uang sewa gedung, namun gedungnya tidak bermanfaat.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pembelian tanah di Papua, Solo, dan Yogyakarta belum dimanfaatkan untuk menunjang operasional OJK.

BPK juga menemukan bahwa OJK pada dasarnya telah memiliki roadmap pemenuhan gedung kantor dengan keputusan sewa dengan opsi beli Wisma Mulia 1 dan sewa Wisma Mulia 2. Selain itu, dalam roadmap juga ada penyediaan gedung kantor di daerah.

Sudah Sewa Tak Digunakan, Gedung OJK Jadi Sorotan BPK (Lagi)Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


Meski demikian, BPK menemukan bahwa penyediaan gedung kantor daerah tidak didukung dengan perhitungan kebutuhan luasan gedung kantor yang jelas dan kemampuan penyediaan dana OJK.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, permasalahan sewa gedung Wisma Mulia ini telah menjadi sorotan BPK dalam IHPS 1 2018. Kala itu BPK menyatakan: 'Beban dibayar dimuka sebesar Rp412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan.'

Kontrak sewa gedung Wisma Mulia dilakukan pada masa kepemiminan Muliaman D. Hadad sebagai Ketua DK OJK. Gedung ini awalnya akan dimanfaatkan untuk kantor para Dewan Komisioner.

Namun ketika tampuk kepemimpinan berganti, Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK yang baru memilih gedung Bank Indonesia sebagai kantornya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih kepada CNBC Indonesia mengatakan sebagai organisasi yang baru dibentuk dan operasional sejak tahun 2012, OJK senantiasa memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi temuan audit BPK untuk peningkatan pelaksanaan good governance dalam administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari pungutan dan/atau APBN termasuk dalam periode audit yang diberitakan pada tahun 2016 sd 2018.

"Upaya perbaikan secara berkesinambungan tercemin dari predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan OJK dalam 5 tahun terakhir," kata Sekar.

OJK saat ini menyusun ulang roadmap pemenuhan gedung, mengingat sejak berdiri OJK tidak dilengkapi dengan sarana perkantoran milik sendiri, sehingga untuk memiliki gedung yang mandiri harus menyesuaikan dengan anggaran OJK dan bersumber dari langkah efisiensi pelaksanaan kegiatan OJK setiap tahunnya.

Lebih jauh, Sekar mengatakan, untuk pemanfaatan aset tanah yang telah dibeli dalam periode 2016 sd 2017, persiapan telah dilakukan pada tahun 2018 selanjutnya pembangunan Kantor OJK di Jogjakarta, Solo, Mataram-NTB dan Papua akan dimulai pada bulan Juni 2019 yang diharapkan akan selesai tahun 2019 dan 2020.

Sudah Sewa Tak Digunakan, Gedung OJK Jadi Sorotan BPK (Lagi)Foto: Peresmian Penggunaan Barang Milik Negara Di Lot-1 SCBD Jakarta Untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat OJK 'Indonesia Financial Center'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


"Sementara itu dikaitkan dengan pemenuhan Gedung Kantor Pusat, saat ini telah ditandatangani MOU Menteri Keuangan dan Ketua DK OJK pada tanggal 2 April 2019 untuk dibangun Indonesia FInancial Center sebagai kantor pusat OJK."

"Diharapkan proses persiapan pembangunan akan dilakukan dengan sistem design and build - turnkey mulai bulan Juni 2019. OJK mendapat dukungan dari Gubernur DKI untuk proses perijinan dapat diprioritaskan untuk gedung dengan standar ramah lingkungan platinum. Dengan demikian OJK akan terlepas dari ketergantungan sewa gedung yang telah dilakukan sebelumnya di Menara Merdeka dan Wisma Mulia."

Sementara saat ini OJK juga masih menempati kantor yang dipinjam pakai oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Untuk pengajuan anggaran kepada DPR, sejak pengajuan Angaran OJK tahun 2019 telah disesuaikan dengan rekomendasi OJK sehingga dapat diajukan anggaran berdasarkan data pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan.





Artikel Selanjutnya

Pasca Laporan BPK, Ini Komitmen OJK Lakukan Perbaikan


(dob/dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading