Breaking: Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Roy Franedya, CNBC Indonesia
24 May 2019 22:09
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Media Center Prabowo-Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyampaikan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

Gugatan tersebut diajukan kedua pasangan tersebut di tenggat akhir pendaftaran, yakni hari ini tepat pada pukul 24:00 WIB. Padahal pendaftaran sengketa MK telah dibuka sejak 21 Mei pasca pengumuman rekapitulasi penghitungan nasional Pilpres 2019.

Simak breaking news CNBC Indonesia di www.cnbcindonesia.com/tv atau Transvision Channel 805 atau dalam box di bawah ini:

[Gambas:Video CNBC]


(wed/dob) Next Article Begini Gaya Prabowo Nyoblos Bersama Fadli Zon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular