
Pemerintah 'Utak-atik' Pencatatan Minyak Demi Perbaiki CAD
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
23 May 2019 11:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap mengubah perhitungan produksi minyak di luar negeri yang dilakukan Pertamina. Hal ini dilakukan guna memperbaiki komponen current account deficit (CAD).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan per Mei 2019, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan di mana minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri yang dulunya dijatah KKKS untuk diekspor kini diolah di dalam negeri untuk kepentingan negara.
"Sehingga itu nanti pertama pasti akan menurunkan ekspor crude oil kita. Di sisi lain, impor crude oil juga akan turun. Jadi ada side off, nol. Hanya saja pencatatan ekspor crude oil turun, tapi impor juga turun," ungkap Susiwijono seperti dikutip Kamis (23/5/2019).
Sementara, Susiwijono menjelaskan pertimbangan ketentuan baru yang kaitannya dengan investasi Pertamina di luar negeri yang melakukan eksplorasi di Aljazair, Malaysia dan Irak.
"Hasilnya Pertamina eksplorasi itu sekarang kalau dibawa ke Indonesia pertanyaannya tercatat sebagai impor atau tidak? Kan barangnya dari luar tapi hasil kita. Pertamina buat usaha di sana, bawa minyak ke dalam negeri."
"Ternyata berdasarkan standar internasional yakni international merchandise trade statistic, di semua negara tetap tercatat sebagai impor. Sebaliknya, hasil eksplorasi perusahan asing di Indonesia seperti Total dll, yang dibawa ke luar negeri juga tercatat sebagai ekspor. dari metode pencatatan sudah clear."
Namun ada koreksinya. Di mana menurut Susiwijono hasil investasi pertama di luar negeri tadi ada pendapatannya. "Nah ini belum tercatat di neraca pembayaran, transaksi berjalan. Ada namanya neraca pendapatan primer untuk record jasa investasi di luar negeri. Itu belum tercatat," tutur Susiwijono.
"Jadi nanti ada tambahan pencatatan baru tapi bukan di neraca perdagangan, nanti ada koreksi, hasil investasi Pertamina di luar negeri tadi akan tercatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya tambahan pencatatan ini maka bisa mengurangi defisit transaksi berjalan. "Hasil eksplorasi Pertamina di luar negeri lumayan bagus untuk mengurangi CAD kalau hasilnya tercatat di neraca pendapatan primer," tutur Susiwijono.
(dru/dru) Next Article Mumpung Murah, Pertamina Borong Minyak Mentah dan BBM
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan per Mei 2019, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan di mana minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri yang dulunya dijatah KKKS untuk diekspor kini diolah di dalam negeri untuk kepentingan negara.
"Sehingga itu nanti pertama pasti akan menurunkan ekspor crude oil kita. Di sisi lain, impor crude oil juga akan turun. Jadi ada side off, nol. Hanya saja pencatatan ekspor crude oil turun, tapi impor juga turun," ungkap Susiwijono seperti dikutip Kamis (23/5/2019).
![]() |
Sementara, Susiwijono menjelaskan pertimbangan ketentuan baru yang kaitannya dengan investasi Pertamina di luar negeri yang melakukan eksplorasi di Aljazair, Malaysia dan Irak.
"Hasilnya Pertamina eksplorasi itu sekarang kalau dibawa ke Indonesia pertanyaannya tercatat sebagai impor atau tidak? Kan barangnya dari luar tapi hasil kita. Pertamina buat usaha di sana, bawa minyak ke dalam negeri."
"Ternyata berdasarkan standar internasional yakni international merchandise trade statistic, di semua negara tetap tercatat sebagai impor. Sebaliknya, hasil eksplorasi perusahan asing di Indonesia seperti Total dll, yang dibawa ke luar negeri juga tercatat sebagai ekspor. dari metode pencatatan sudah clear."
Namun ada koreksinya. Di mana menurut Susiwijono hasil investasi pertama di luar negeri tadi ada pendapatannya. "Nah ini belum tercatat di neraca pembayaran, transaksi berjalan. Ada namanya neraca pendapatan primer untuk record jasa investasi di luar negeri. Itu belum tercatat," tutur Susiwijono.
"Jadi nanti ada tambahan pencatatan baru tapi bukan di neraca perdagangan, nanti ada koreksi, hasil investasi Pertamina di luar negeri tadi akan tercatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya tambahan pencatatan ini maka bisa mengurangi defisit transaksi berjalan. "Hasil eksplorasi Pertamina di luar negeri lumayan bagus untuk mengurangi CAD kalau hasilnya tercatat di neraca pendapatan primer," tutur Susiwijono.
(dru/dru) Next Article Mumpung Murah, Pertamina Borong Minyak Mentah dan BBM
Most Popular