
Yes! Cuti Bersama 3-7 Juni, Tapi Ingat 31 Mei Masuk Lho
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 May 2019 08:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Walaupun Keppres belum turun, libur dan cuti Lebaran tahun ini masih sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri.
Dalam SKB tersebut, ditunjukkan bahwa tanggal 5 dan 6 Juni 2019 merupakan libur Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, terhitung sejak tangggal 3, 4, dan 7, ditetapkan menjadi cuti bersama Idulfitri 1440 H.
Jika dilihat lebih jauh, jatah libur dan cuti Lebaran secara tidak langsung bertambah lantaran tanggal 1 dan 2 serta 8 dan 9 Juni merupakan akhir pekan. Artinya, libur Lebaran bisa melebihi dari yang ditetapkan pemerintah.
Namun, harus diingat bahwa 31 Mei 2019 masih masuk meski pada 30 Mei 2019 adalah hari libur. Pasalnya, banyak masyarakat yang berharap libur bisa dimulai sejak 30 Mei.
Seperti diketahui, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun ini memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.
Berdasarkan SKB tersebut, keputusan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
(prm) Next Article Trans Jawa Satu Arah Bisa Kurangi Risiko Kecelakaan
Dalam SKB tersebut, ditunjukkan bahwa tanggal 5 dan 6 Juni 2019 merupakan libur Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, terhitung sejak tangggal 3, 4, dan 7, ditetapkan menjadi cuti bersama Idulfitri 1440 H.
Jika dilihat lebih jauh, jatah libur dan cuti Lebaran secara tidak langsung bertambah lantaran tanggal 1 dan 2 serta 8 dan 9 Juni merupakan akhir pekan. Artinya, libur Lebaran bisa melebihi dari yang ditetapkan pemerintah.
![]() |
Seperti diketahui, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun ini memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.
Berdasarkan SKB tersebut, keputusan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
(prm) Next Article Trans Jawa Satu Arah Bisa Kurangi Risiko Kecelakaan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular