
Yes! Aturan Diteken, Badan Layanan Umum Juga Terima THR
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
20 May 2019 23:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2019.
PMK tersebut merupakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai di Badan Layanan Umum (BLU).
"Tunjangan Hari Raya dalam peraturan Menteri ini diberikan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai," bunyi Pasal 2 PMK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (20/5/2019).
Aturan yang diteken 20 Mei 2019 oleh Sri Mulyani ini, juga menyebutkan THR meliputi gaji dan insentif bagi pejabat pengelola dan pegawai serta honorarium dan insentif kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
"THR sebagaimana dimaksud diberikan paling tinggi sebesar remunerasi 1 bulan pada bulan sebelum bulan hari raya dengan capaian Key Performance Indicator (KPI) 100%," tulis Pasal 4 ayat 4.
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
BLU di antaranya, RSUP Cipto Mangunkusumo, RUSP Persahabatan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, STAN, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, BPDP Sawit.
(dob) Next Article Sri Mulyani: THR & Gaji ke-13 Bisa Dongkrak Konsumsi ke 5,1%
PMK tersebut merupakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai di Badan Layanan Umum (BLU).
"Tunjangan Hari Raya dalam peraturan Menteri ini diberikan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai," bunyi Pasal 2 PMK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (20/5/2019).
"THR sebagaimana dimaksud diberikan paling tinggi sebesar remunerasi 1 bulan pada bulan sebelum bulan hari raya dengan capaian Key Performance Indicator (KPI) 100%," tulis Pasal 4 ayat 4.
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
BLU di antaranya, RSUP Cipto Mangunkusumo, RUSP Persahabatan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, STAN, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, BPDP Sawit.
(dob) Next Article Sri Mulyani: THR & Gaji ke-13 Bisa Dongkrak Konsumsi ke 5,1%
Most Popular