Pemilu 2019

Ketua KPU: Pengumuman Rekapitulasi Suara tidak Harus 22 Mei

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
20 May 2019 16:50
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pengumuman rekapitulasi nasional Pemilihan Umum 2019 tidak harus tanggal 22 Mei 2019.
Foto: Calon Presiden 01 Joko Widodo (kiri) dan Calon Presiden 02 Prabowo Subianto (kanan) saat mengikuti Debat Capres ke-empat dengan tema pertahanan - keamanan, ideologi, pemerintahan, dan hubungan internasional di Hotel Shangri-La, Sabtu (30/3/2019). (REUTERS / Willy Kurniawan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pengumuman rekapitulasi nasional Pemilihan Umum 2019 tidak harus tanggal 22 Mei 2019. Apabila perolehan suara 34 provinsi dan 130 PPLN sudah tuntas dilakukan pada Senin (20/5/2019), maka pengumuman dapat dilaksanakan segera.

"Bisa," ujar Arief kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019), seperti dikutip dari pemberitaan detik.com.



Kendati demikian, menurut dia, sampai dengan hari ini, KPU masih mendesain bahwa pengumuman rekapitulasi nasional Pemilu 2019 berlangsung pada 22 Mei 2019. Seperti diketahui, KPU akan merampungkan rekapitulasi empat provinsi dan 1 PPLN, yaitu Kuala Lumpur. Sampai dengan Minggu (19/5/2019), KPU telah merekapitulasi suara dari 30 provinsi dan 129 PPLN.

"Karena belum bisa pastikan perkembangan rekap nanti seperti apa. Kemudian kita menetapkannya selesai jam berapa. Kalau nanti (hari ini) menetapkan sudah jam 23.55 WIB, kan tinggal lima menit memasuki tanggal 21, tinggal kita lihat nanti," kata Arief.

Ketua KPU: Pengumuman Rekapitulasi Suara tidak Harus 22 MeiFoto: Debat Cawaores ketiga dengan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat ketiga yang hanya diikuti cawapres mengangkat tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial-kebudayaan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Arief juga menjelaskan, jika hari ini penetapan hasil rekapitulasi pemilu dilakukan, KPU masih akan tetap mengikuti aturan untuk menunggu keabsahan selama tiga hari. Ketentuan 3 hari itu, untuk menunggu pengajuan sengketa jika peserta pemilu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita tetapkan tanggal 20, maka berikutnya akan mengikuti tiga hari kemudian, kemudian setelah tiga hari kemudian tidak ada sengketa, tiga hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama, kedua, ketiga, setelah sengketa berakhir, ada pengajuan sengketa atau tidak, kemudian KPU menetapkan calon terpilihnya," pungkasnya.

Simak video terkait tahapan penghitungan suara dalam pemilu di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/gus) Next Article Begini Penampakan Akhir dari Rekapitulasi Suara Pilpres KPU

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular