Rekomendasi KPK, Kemenkeu Kenakan Cukai Rokok di Batam Cs

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
16 May 2019 18:23
Pemerintah memutuskan untuk mengenakan cukai di Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk mengenakan lagi cukai di Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas.

Indonesia memiliki empat daerah yang terbebas dari bea cukai, bea masuk, dan PPN atau sering disebut daerah pabean. Beberapa daerah pabean itu adalah, Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

"Pembebasan cukai untuk FTZ sudah lagi tidak diberikan mulai besok untuk rokok dan minuman," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu, Kamis (16/5/2019).

Menurut Heru, hal tersebut dilakukan sesuai rekomendasi dari KPK. "Ini latar belakangnya karena review pemerintah dan rekomendasi KPK," papar Heru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat merekomendasikan percepatan untuk perubahan status Kota Batam yang saat ini masih berstatus Free Trade Zone (FTZ).

Rekomendasi itu keluar karena berdasarkan hasil studi tim penilitian dan pengembangan (Litbang) KPK, yang menyebutkan pengeluaran (cost) lebih besar daripada pendapatan (benefit).

Kemudian rekomendasi lain yang diebrikan yaitu dengan membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Selain itu, temuan dari tim Litbang KPK ada juga menyangkut potensial loss selama kurun waktu dari tahun 2013-2016 sebesar Rp 111 triliun. Hal ini menurutnya menyebabkan kerugian pada negara, dari sektor pajak.




(dru/wed) Next Article Sri Mulyani: Peredaran Rokok Ilegal Naik Tinggi di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular