Mendagri ke Kepala Daerah: Jangan Telat Bayar THR & Gaji 13

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 May 2019 11:11
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemimpin daerah
Foto: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemimpin daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia agar tidak telat mencairkan THR dan gaji ke 13 bagi PNS.

Hal ini dituangkan dalam bentuk Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019

Dalam radiogram itu disebutkan, kepala daerah diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 dan PP 36/2019, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (16/5/2019).

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.



"Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah," tegas radiogram tersebut.

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.





(dru) Next Article Cair 24 Mei, Ini Dia Besaran THR PNS Versi Kemenkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular