Sri Mulyani: Revisi Aturan THR PNS Selesai Dalam 2 Hari

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
15 May 2019 15:41
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi atas aturan THR selesai dalam 2 hari ini.
Foto: Sri Mulyani di Fiji/Doc.Kemenkeu
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi atas aturan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan, segera selesai.

Jika revisi rampung, maka peraturan turunan bisa dikeluarkan di daerah untuk pencairan THR.

Itu sedang direvisi dan kalau bisa revisinya sudah hampir selesai mungkin keluar dalam 1-2 hari ini," kata Sri Mulyani di Kantor ESDM, Rabu (15/5/2019).

"Oleh karena itu kemudian pemda sudah bisa lakukan pembayaran melalui peraturan daerahnya."


Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan THR PNS di daerah akan tepat waktu meski adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.

Poin itu lah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

"Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan," kata Hadi dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Frasa tersebut yakni Perda akan direvisi menjadi Perkada atau peraturan kepala daerah.




(dru/dru) Next Article Pemerintah Siapkan Rp 40 T Demi THR dan Gaji ke-13 PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular