
Cair 24 Mei, Ini Dia Besaran THR PNS Versi Kemenkeu
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
08 May 2019 11:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 24 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengungkapkan besaran gaji PNS ini sama dengan besaran satu bulan gaji terakhirnya.
"Besarannya itu sama dengan gaji yang diterima di bulan Juni, gaji yang terakhir," kata Marwanto di Dhanapala, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, Marwanto mengungkapkan satuan kerja (satker) tengah mempersiapkan gaji untuk Juni 2019 dan sekaligus menjadi dasar untuk penyusunan THR.
Marwanto menekankan, besaran THR ini sudah mengikuti kenaikan gaji yang diputuskan sejak awal Januari 2019.
"Iya, berarti kan itu sudah termasuk kenaikan gaji ini. Kalau gaji yang dibayar di bulan Juni itu artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin," papar Marwanto.
Lanjut Halaman 2 >> NEXT
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengungkapkan besaran gaji PNS ini sama dengan besaran satu bulan gaji terakhirnya.
"Besarannya itu sama dengan gaji yang diterima di bulan Juni, gaji yang terakhir," kata Marwanto di Dhanapala, Rabu (8/5/2019).
Marwanto menekankan, besaran THR ini sudah mengikuti kenaikan gaji yang diputuskan sejak awal Januari 2019.
"Iya, berarti kan itu sudah termasuk kenaikan gaji ini. Kalau gaji yang dibayar di bulan Juni itu artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin," papar Marwanto.
Lanjut Halaman 2 >> NEXT
Next Page
Hal yang Harus Diperhatikan soal THR PNS
Pages
Most Popular