Cair 24 Mei, Ini Dia Besaran THR PNS Versi Kemenkeu

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
08 May 2019 11:45
Cair 24 Mei, Ini Dia Besaran THR PNS Versi Kemenkeu
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 24 Mei 2019.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengungkapkan besaran gaji PNS ini sama dengan besaran satu bulan gaji terakhirnya.

"Besarannya itu sama dengan gaji yang diterima di bulan Juni, gaji yang terakhir," kata Marwanto di Dhanapala, Rabu (8/5/2019).

Saat ini, Marwanto mengungkapkan satuan kerja (satker) tengah mempersiapkan gaji untuk Juni 2019 dan sekaligus menjadi dasar untuk penyusunan THR.

Marwanto menekankan, besaran THR ini sudah mengikuti kenaikan gaji yang diputuskan sejak awal Januari 2019.

"Iya, berarti kan itu sudah termasuk kenaikan gaji ini. Kalau gaji yang dibayar di bulan Juni itu artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin," papar Marwanto.

Lanjut Halaman 2 >> NEXT


Ditemui di lokasi yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan besaran dana THR yang disiapkan dalam pos APBN tidak berbeda jauh dengan tahun lalu.

"Hanya memang ada sedikit adjusment karena kenaikan gaji pokok," kata Askolani.

Tahun 2018 kemarin, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 35 triliun.

Untuk informasi, sebelumnya Sri Mulyani menginformasikan peraturan pemerintah terkait THR PNS sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bagi para PNS, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun, perlu mengetahui kebijakan penyaluran THR yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini yang direncanakan pada 24 Mei 2019.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui PNS, mengenai penyaluran THR di 2019 :

Pertama, penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Pada tahun ini, penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja,

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Kedua, adalah THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tetang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini. Jika mengacu pada aturan tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS sama dengan take home pay.

Artinya, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa makin lebih tinggi lantaran adanya penyesuaian kenaikan gaji.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular