Apa Kabar Pembahasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 May 2019 14:41
BPJS Kesehatan menyebutkan perihal kenaikan iuran bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih dalam tahap pembahasan.
Foto: BEI & BPJS Kesehatan/CNBC Indonesia/Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan perihal kenaikan iuran bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih dalam tahap pembahasan oleh pihak-pihak terkait. Keputusan akhir kenaikan tarif ini nantinya berada di tangan pemerintah.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan skenario peningkatan jumlah iuran ini tak hanya satu, pihak-pihak tersebut dinilai tengah mendiskusikan skenario mana yang paling tepat.


"Harus dibahas dengan banyak stakeholders [pemangku kepentingan] kan dan yang menetapkan besaran iuran adalah pemerintah berdasarkan peraturan," kata Andayani di Gedung Bursa Efek Indonesia, usai kerja sama dengan BEI di Jakarta, Kamis (15/5).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang membahas rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk golongan PBI. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menaikkan jumlah PBI dari jumlah saat ini yang tercatat sebanyak 96,52 juta jiwa.
 

Kenaikan Iuran BPJS Masih Dibahas Foto: Iuran BPJS

Rencana kenaikan iuran dan jumlah peserta BPJS Kesehatan untuk golongan PBI juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Menurut dia, usulan itu berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan itu juga menjadi salah satu cara untuk menekan masalah defisit keuangan yang masih membayangi BPJS Kesehatan.

Terkait dengan itu, Andayani belum mengungkapkan besaran defisit yang dialami perusahaan hingga kuartal I-2019.


"Sama-sama dengan pemerintah untuk bisa dicarikan jalan keluar [dari defisit], kan lagi proses. Kemarin kan baru di-review [kinerja] oleh BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], hasilnya belum keluar. Presentasinya belum, jadi hasilnya belum. Nanti yang bisa menyampaikan kan yang me-review atau mengaudit.

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan undangan dari parlemen untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. "Setelah dilakukan RDP lagi, tapi belum dapat undangan lagi. Skemanya [menutup defisit] menjadi apa itu masih dalam proses."

Terkait dengan kenaikan iuran ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyebut bahwa strategi ini merupakan satu-satunya solusi agar keuangan BPJS Kesehatan tidak terus-menerus mengalami defisit. Terlebih, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan terus meningkat sehingga tidak mungkin besaran iuran tidak ikut menyesuaikan.

Kenaikan Iuran BPJS Masih Dibahas Foto: Infografis/BPJS Kesehatan/Edward Ricardo

(tas) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular