
Wah! Pegawai Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja Hingga Rp 24 Juta
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 May 2019 11:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Dalam Perpres tersebut, seperti dikutip Jumat (10/9/2019) dijelaskan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Bekraf diberikan mulai Oktober 2018. Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya.
"Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Badan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif," tulis Pasal 6 dalam Perpres tersebut.
Adapun pajak penghasilannya juga dibebankan pada APBN. Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai Bekraf :
Tunjangan Fungsional Bea & Cukai
Presiden Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Berikut besarannya :
(dru/miq) Next Article Terbaru! Ini Daftar Instansi yang Dapat Tunjangan dari Jokowi
Dalam Perpres tersebut, seperti dikutip Jumat (10/9/2019) dijelaskan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Bekraf diberikan mulai Oktober 2018. Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya.
"Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Badan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif," tulis Pasal 6 dalam Perpres tersebut.
![]() |
Presiden Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Berikut besarannya :
![]() |
(dru/miq) Next Article Terbaru! Ini Daftar Instansi yang Dapat Tunjangan dari Jokowi
Most Popular