
Kontrak Blok Rokan Diteken Diam-Diam, Ada Apa?
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 May 2019 10:56

Jakarta, CNBC Indonesia- Rupanya, diam-diam pemerintah sudah melaksanakanĀ penandatanganan kontrak bagi hasil (PSC) blok Rokan.
Penandatangan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan, dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"Sudah (ditandatangani), sudah kok," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat dikonfirmasi ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/5/2019).
Namun, tidak seperti penandatanganan PSC blok-blok migas sebelumnya, penandatanganan PSC Blok Rokan dilakukan diam-diam, tanpa pemberitahuan ke publik. Bahkan, Dwi juga enggan merinci kapan persisnya penandatanganan salah satu blok migas raksasa di Indonesia yang kerap dibanggakan Presiden Joko Widodo ini dilakukan.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menambahkan penandatangan PSC hari ini hanya formalitas saja. Sebab, seluruh proses administrasi telah dirampungkan pada akhir Juli 2018 lalu.
Perusahaan pun telah menyetorkan bonus tanda tangan serta jaminan pelaksanaan (performance bond).
"Tidak diam-diam, betul ada tanda tangan blok Rokan, tapi itu hanya formalitas administrasi saja, karena sebenarnya kan seluruh proses sudah rampung sejak Juli 2018 lalu, proses telah berjalan sesuai aturan," pungkas Agung, di Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article 4 Strategi SKK Migas Agar Blok Rokan Tak Seperti Blok Mahakam
Penandatangan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan, dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Namun, tidak seperti penandatanganan PSC blok-blok migas sebelumnya, penandatanganan PSC Blok Rokan dilakukan diam-diam, tanpa pemberitahuan ke publik. Bahkan, Dwi juga enggan merinci kapan persisnya penandatanganan salah satu blok migas raksasa di Indonesia yang kerap dibanggakan Presiden Joko Widodo ini dilakukan.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menambahkan penandatangan PSC hari ini hanya formalitas saja. Sebab, seluruh proses administrasi telah dirampungkan pada akhir Juli 2018 lalu.
Perusahaan pun telah menyetorkan bonus tanda tangan serta jaminan pelaksanaan (performance bond).
"Tidak diam-diam, betul ada tanda tangan blok Rokan, tapi itu hanya formalitas administrasi saja, karena sebenarnya kan seluruh proses sudah rampung sejak Juli 2018 lalu, proses telah berjalan sesuai aturan," pungkas Agung, di Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article 4 Strategi SKK Migas Agar Blok Rokan Tak Seperti Blok Mahakam
Most Popular