
Sah, Jokowi Beri Gaji Kompolnas Rp 25 Juta/Bulan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 May 2019 11:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota komisi kepolisian Republik Indonesia dari pangkat teratas hingga ke bawah kini memiliki hak keuangan yang akan diberikan setiap bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 20/2019 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian (Kompolnas).
Aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 April 2019, dan berlaku sejak tanggal diundangkan, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (2/5/2019).
Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian akan diberikan hak keuangan setiap bulannya.
Besaran hak keuangan yang diterima Ketua mencapai Rp 25 juta, Wakil Ketua Rp 23,5 juta, Sekretaris Rp 22 juta, dan anggota sebesar Rp 22 juta, seperti bunyi pasal 2 Perpres tersebut.
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Pada saat aturan ini mulai berlaku, maka Perpres 5/2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Perpres ini.

(gus) Next Article Jokowi Duetkan Mahfud MD dan Tito di Kompolnas
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 20/2019 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian (Kompolnas).
![]() |
Aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 April 2019, dan berlaku sejak tanggal diundangkan, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (2/5/2019).
Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian akan diberikan hak keuangan setiap bulannya.
Besaran hak keuangan yang diterima Ketua mencapai Rp 25 juta, Wakil Ketua Rp 23,5 juta, Sekretaris Rp 22 juta, dan anggota sebesar Rp 22 juta, seperti bunyi pasal 2 Perpres tersebut.
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Pada saat aturan ini mulai berlaku, maka Perpres 5/2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Perpres ini.

(gus) Next Article Jokowi Duetkan Mahfud MD dan Tito di Kompolnas
Most Popular