
Diteken Jokowi, Tukin Pegawai BKPM Paling Tinggi Rp 33 Juta!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
22 March 2019 14:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dari Perpres tersebut.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu."
Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019. Adapun besaran paling tinggi yakni untuk kelas jabatan 17 dengan besaran Rp 33.240.000 dan yang terendah yakni kelas jabatan 1 yang sebesar Rp 2.531.250.
Berikut besaran tunjangannya :
(dru) Next Article 'Kinerja Nggak Jelas, Kok Jokowi Naikkan Tunjangan PNS?'
"Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dari Perpres tersebut.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu."
Berikut besaran tunjangannya :
![]() |
(dru) Next Article 'Kinerja Nggak Jelas, Kok Jokowi Naikkan Tunjangan PNS?'
Most Popular