Selamat! Jokowi Naikkan Tukin Kementerian Ini, Tertinggi Rp33,2 Juta

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 July 2024 13:00
Presiden Joko Widodo saat menghadiri rakornas pengendalian inflasi tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo saat menghadiri rakornas pengendalian inflasi tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Untuk jabatan tertinggi diberikan mendapatkan tunjangan kinerja mencapai Rp 33,2 juta.

Hal ini tertuang dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang diundangkan (2/7/2024).



Dijelaskan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PPA telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja. Sedangkan untuk posisi jabatan tertinggi seperti menteri mendapatkan tunjangan kinerja mencapai 150%.

"Menteri PPA yang mengepalai dan memimpin Kementerian PPA diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPA," tulis pasal 5 dikutip, Kamis (4/7/2024).

Adapun tunjangan kinerja bagai Menteri PPA diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.

Namun perlu diingat tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai di kementerian PPA yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara atau non aktif, diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, hingga pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.



Berikut besaran tunjangan kinerja Kementerian PPA terbaru :

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Sebagai perbandingan berikut tunjangan kinerja pegawai di Kementerian PPA dari aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 :

- Kelas jabatan 17: Rp26.324.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000,00

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000,00

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000,00

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000,00

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000,00

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000,00

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000,00

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000,00

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000,00


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Naikkan Tukin Kementerian Ini, Tertinggi Rp33,2 Juta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular