
Soal Tiket Mahal, Menhub: Garuda Tak Langgar Batas Atas
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 April 2019 19:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menegaskan maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tidak melanggar ketentuan ketentuan tarif batas atas (TBA) kendati masih menerapkan tarif yang tergolong tinggi.
"Kami selaku regulator melihat apa yang dilakukan Garuda tak melanggar aturan karena tak melanggar batas atas. Hanya saja, Garuda hanya menampilkan tarif-tarif di batas atas," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam live program Closing Bell CNBC Indonesia TV, Senin (29/4/2019).
Sejauh ini, TBA diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 72 Tahun 2019. Menurut Menhub, meski tidak melanggar aturan itu, tak dipungkiri bahwa Garuda belum memberikan tarif yang terjangkau untuk masyarakat.
"Sekarang ini tarif-tarif yang disampaikan adalah tarif yang selama ini relatif nempel di batas atas atau di bawahnya 10% atau maksimal 20%," bebernya.
Artinya, Garuda dan maskapai lain masih menerapkan mayoritas tarif sebesar 80-90% dari harga maksimal yang bisa dipatok. Dari kenyataan itu, harga melesat dua kali lipat dari tarif yang sebelumnya dapat dijangkau masyarakat.
"Ini relatif hampir dua kali lipat dari tarif sebelumnya. Contoh, katakanlah Jakarta-Surabaya, sekarang ini pada tarif katakanlah Rp 1,4 juta atau Rp 1,3 juta, yang dulunya Garuda menetapkan Rp 700-900 ribu."
"Nah ini satu fakta yang masyarakat lihat adalah naiknya 2 kali lipat. Masyarakat enggak lihat bahwa memang batas yang ditarifkan itu adalah batas yang masih ditolerir atau sesuai dengan peraturan," katanya.
(tas) Next Article Kata Siapa Tiket Pesawat Garuda Mahal? Simak Kata Luhut Nih
"Kami selaku regulator melihat apa yang dilakukan Garuda tak melanggar aturan karena tak melanggar batas atas. Hanya saja, Garuda hanya menampilkan tarif-tarif di batas atas," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam live program Closing Bell CNBC Indonesia TV, Senin (29/4/2019).
Sejauh ini, TBA diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 72 Tahun 2019. Menurut Menhub, meski tidak melanggar aturan itu, tak dipungkiri bahwa Garuda belum memberikan tarif yang terjangkau untuk masyarakat.
"Sekarang ini tarif-tarif yang disampaikan adalah tarif yang selama ini relatif nempel di batas atas atau di bawahnya 10% atau maksimal 20%," bebernya.
Artinya, Garuda dan maskapai lain masih menerapkan mayoritas tarif sebesar 80-90% dari harga maksimal yang bisa dipatok. Dari kenyataan itu, harga melesat dua kali lipat dari tarif yang sebelumnya dapat dijangkau masyarakat.
"Ini relatif hampir dua kali lipat dari tarif sebelumnya. Contoh, katakanlah Jakarta-Surabaya, sekarang ini pada tarif katakanlah Rp 1,4 juta atau Rp 1,3 juta, yang dulunya Garuda menetapkan Rp 700-900 ribu."
"Nah ini satu fakta yang masyarakat lihat adalah naiknya 2 kali lipat. Masyarakat enggak lihat bahwa memang batas yang ditarifkan itu adalah batas yang masih ditolerir atau sesuai dengan peraturan," katanya.
(tas) Next Article Kata Siapa Tiket Pesawat Garuda Mahal? Simak Kata Luhut Nih
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular